CILEGON – Petugas piket Polsek Pulomerak Polres Cilegon mengamankan pria yang masuk kantor polisi sambil menenteng kampak.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana membenarkan menahan AM (33) karena yang membawa senjata tajam masuk ke dalam Mapolsek Pulomerak Polres Cilegon. “Ketika di Polsek Pulomerak petugas piket jaga, Brigadir Agus Damai dan Bripka Pesta, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan gerak geriknya hendak masuk ke halaman polsek,” ujarnya, Minggu (10/11/2019).
Petugas, sambungnya, melihat orang tersebut hendak berusaha mendekat ke petugas jaga. Petugas pun mendekat dan menanyakan maksudnya. “Saat akan masuk polsek petugas bertanya kepada laki-laki yang membawa bungkusan plastik yang mencurigakan. Petugas kemudian meminta bungkusan tersebut di letakkan di luar,” katanya.
Selanjutnya orang tersebut keluar dan meletakkan bungkusan plastik yang dibawa. Ia masuk kembali ke dalam Polsek Merak dan masih menggunakan jaket.
“Ketika masuk ke dalam, petugas melihat ada sesuatu di balik jaket laki laki tersebut, kemudian ditegur namun dia tidak mau membuka yang akhirnya untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan yang bisa saja menyerang kepada petugas dan membahayakan petugas, selanjutnya petugas memeriksa di balik jaket,” imbuhnya.
Ketika dibuka jaketnya, sambungnya, petugas mendapatkan sebilah kampak dari balik jaket dan untuk mengantisipasi perlawanan atau hal hal yang tidak diinginkan, selanjutnya yang bersangkutan langsung diamankan di ruang Reskrim Polsek Pulomerak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari identias yang ditemukan petugas, AM adalah warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di identitas tersebut terungkap AM bekerja sebagai wiraswasta,” terangnya.
“Atas perbuatannya pelaku membawa senjata tajam tanpa izin melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” ujarnya. (haryono/yp)