JAKARTA – Terbukti melakukan praktik prostitusi, griya pijat di Pondok Indah ditutup Pemkot Jakarta Selatan. Penutupan permanen lokalisasi terselubung ini ditandai dengan pemasangan segel berikut garis satpol PP.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan telah menegakkan hukum lewat penyegelan tempat usaha pariwisata yang terbukti melakukan praktik prostitusi. Penyegelan tersebut berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
“Atas surat rekomendasi itu akhirnya kami melakukan penyegelan. Selain itu, pemilik tempat usaha ini sudah menerima pencabutan TDUP dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP di Provinsi DKI Jakarta, jadi malam ini kami melaksanakan tugas untuk menutup tempat ini secara permanen,” jelas Ujang Hermawan, Minggu (10/11/2019).
Menurut Kasat Pol PP, penyegelan dimulai dengan apel petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jakarta Selatan, petugas Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI dan Polri apel di Kecamatan Kebayoran Lama pada pukul 22.00.
Saat apel tersebut juga dihadiri oleh Kepala Seksi Industri Pariwisata Ujang Supandi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Selatan, Bobby Sitanggang. Selanjutkan rombongan langsung menuju ke Vins Pondok Indah, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sementara itu Kepala Seksi Industri Pariwisata, Ujang Supandi, menambahkan alasan penutup secara permanen karena temuan adanya praktik prostitusi terselubung lewat layanan pijak yang ditawarkan Vins Pondok Indah. Dan itu melanggar Peraturaan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Griya pijat itu dicabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta,” papar Ujang Supandi.
Menurutnya, praktik prostitusi di tempat itu terunkap lewat temuan sejumlah barang bukti di lapangan. Selain itu, griya tempat pijat itu jugqa menyebarluaskan layanan prostitusi lewat media sosial.
Atas temuan tersebut ia mengambil tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha. Selain itu, merujuk pada Pergub Nomor 18 Tahun 2019, pencabutan izin usaha hingga penutupan tidak hanya sebatas yang Pondok Indah, tetapi meliputi badan usaha yang terkait dalam satju manajemen di tempat lain.
“Temuan petugas dan media sosial, di situ sudah jelas ada bukti-bukti yang konkrit, dia (prostitusi) berkedok (layanan pijat). Jadi kami usulkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk segera ijinnya dicabut permanen, selamanya,” tegasnya.
Penyegelan griya pijat tersebut tidak hanya meliputi penutupan Vins Pondok Indah, saja tetapi juga menutup gedung untuk kemballi dimanfaatkan sebagai tempat hiburan. Sehingga praktik usaha pariwisata tetap dilarang, walaupun pemilik mengganti nama Vins Pondok Indah dengan nama lainnya.
“Jadi karena banyak tempat usaha sudah disegel kemudian buka lagi, gedung sekarang tidak boleh lagi digunakan sebagai tempat usaha pariwisata. Kita menjamin agar tempat hiburan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda bisa bebas dari praktik prostitusi,” tutupnya. (wandi/yp)