JAKARTA – Tim Advokasi Independen Novel Baswedan akan mengambil langkah hukum terhadap Politikus PDIP, Dewi Tanjung. Pasalnya, Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior KPK itu atas dugaan penyebaran berita bohong dalam insiden penyiraman air keras.
Menanggapi langkah hukum yang segera diambil pihak Novel, Dewi Tanjung justru menanggapinya dengan santai. Ia mengaku tak kaget mengetahui tanggapan pihak Novel Baswedan atas laporannya itu.
“Engga apa-apalah, kan itu haknya Pak Novel juga mau laporkan saya balik. Masa saya harus bilang ‘wow’ gitu kan, masa saya harus kaget, saya sudah tahu ya kan,” ujar Dewi Polda Metro Jaya, Senin (11/11/2019).
Ia menilai, langkah hukum itu merupakan risiko dirinya sebagai pelapor. Oleh karena itu, ia tidak mempermasalahkan jika pihak Novel melaporkan balik ke pihak kepolisian.
Bahkan kata Dewi, ia siap menjalani proses hukum apabila pihak Novel mengambil langkah hukum tersebut. Bahkan ia berguyon kalau dirinya tak akan menangis meskipun dilaporkan balik.
“Iyalah sudah pasti risiko melaporkan orang, ya ada laporan balik. Itukan namanya hukum, engga masalah. Saya kan engga mungkin nangis juga,” seru Dewi.
Sebelumnya, Tim Advokasi Independen Novel Baswedan menyebut, akan menyusun materi laporan terhadap politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung. Upaya itu diambil setelah Dewi melaporkan Novel Baswedan atas dugaan rekayasa dalam insiden penyiraman air keras.
Anggota tim advokasi, Saor Siagian, mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan balik Dewi Tanjung dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, politisi PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan lantaran meragukan kebenaran insiden penyiraman air keras. Tak hanya itu, Dewi juga mempertanyakan luka yang didapat oleh Novel akibat penyiraman tersebut.
Ia menilai, ada banyak kejanggalan dalam insiden penyiraman air keras itu. Sehingga ia memutuskan untuk melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, ia melaporkan Novel dengan dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (firda/tri)