Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Monday, 18 November 2019

Indonesia-Korea Terus Perkuat Perlindungan Bagi PMI

Minggu, 17 November 2019 — 11:40 WIB
Menaker Ida Fauziah usai menerima Courtesy Call Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang-beom, di Kantor Kemnaker,(ist)

Menaker Ida Fauziah usai menerima Courtesy Call Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang-beom, di Kantor Kemnaker,(ist)

JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Korea terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Korea.

Salah satu upayanya adalah memperbarui (renewal) MoU penempatan PMI ke Korea melalui skema Employment Permit System (EPS).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan, antara Indonesia dan Korea sepakat untuk dapat melaksanakan  Joint Working Group (JWG) guna membahas sekaligus mengevaluasi implementasi penempatan PMI melalui skema EPS selama ini.

Ia berharap, proses pembaruan kerja sama (MoU) penempatan PMI melalui EPS ini dapat segera diselesaikan.

“Semoga MoU tentang EPS ini dapat segera ditandatangani untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran kita di Korea,” kata Ida yang pada Kamis (14/11/2019) lalu menerima Courtesy Call Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang-beom, di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Melalui skema sistem izin kerja EPS, PMI yang bekerja di Korea akan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korea, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang berlaku di Korea.

“Jadi, EPS ini memiliki sistem yang mencakup mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran kita di Korea,” terang Ida.

Penempatan melalui skema EPS meliputi 5 sektor, yaitu Manufaktur, Konstruksi, Jasa, Perikanan, dan Pertanian. Hanya saja, hingga saat ini Indonesia baru menempatkan di sektor Manufaktur dan Perikanan.

Perundingan pembaharuan dokumen MoU oleh Indonesia dan Korea sendiri telah berlangsung sejak tahun 2015.

Lamanya proses negosiasi disebabkan adanya usulan revisi/tambahan klausul untuk dapat meningkatkan perlindungan PMI.  Sementara format MoU penempatan EPS ini sudah template utk ke-16 negara pengirim, termasuk Indonesia.

“Pada prinsipnya, Indonesia dapat menyetujui substansi teknis di dalam counter-draft MoU yang telah disampaikan oleh pihak Korea sebelumnya, tetapi masih terdapat beberapa poin substansi legal drafting yang perlu mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak,” jelas Menaker.

Plt.Dirjen Binapenta dan PKK, Drs. Aris Wahyudi, M.Si menambahkan, Kemnaker memandang bahwa Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea memiliki keinginan yang sama untuk segera menyelesaikan proses pembaruan dokumen MoU EPS. Counter-draft MoU dari Pemerintah Indonesia telah disampaikan secara resmi kepada pihak Pemerintah Korea.

Hingga saat ini, Pemerintah Korea belum menyampaikan tanggapannya terhadap counter draft MoU dari Pemerintah Indonesia.

“Sebagai upaya untuk percepatan finalisasi pembaruan MoU, maka Pemerintah Indonesia melalui Atnaker RI di Korea telah meminta pihak Ministry of Employment and Labor of Korea untuk melakukan bilateral meeting secepatnya”, lanjut Aris.(tri)