JAKARTA – Menjelang hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Dirjen Perhubungan Laut R Agus H Purnomo menginstruksikan seluruh jajarannya melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Dalam surat Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 211/II/7/DJPL/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pemeriksan Kelaiklautan Kapal Penumpang Dalam Rangka Angkutan Laut Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 ditujuka kepada seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dirjet Hubla.
Selain itu seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I – V, serta Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I – III untuk segera melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai 11 November -16 Desember 2019 di wilayah kerja masing-masing.
Bila dalam pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang ditemukan ketidak sesuaian major. Maka harus dapat diperbaiki dan dipenuhi , paling lambat tanggal 23 Desember 2019. Dan jika pada tanggal yang ditentukan kesesuaian belum dipenuhi, maka kapal tidak diijinkan beroperasi.
Selain itu, tiap-tiap Kantor UPT juga wajib melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko Angkutan Laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. (dwi/yp)