Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Monday, 18 November 2019

Pabrik Iphone Rakitan Ilegal dari Singapura Digerebek, HP Senilai Rp8 Miliar Disita

Minggu, 17 November 2019 — 19:39 WIB
Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung menunjukkan smartphone rakitan ilegal yang pabriknya digerebek. (imam)

Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung menunjukkan smartphone rakitan ilegal yang pabriknya digerebek. (imam)

TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Kota Tangerang menggerebek pabrik perakitan smartphone ilegal dari Singapura, di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 1.697 handphone pintar senilai Rp8 Miliar berhasil disita petugas.

“Sore ini kita melakukan pengungkapan usaha ilegal merakit smartphone merek iPhone berbagai type. Ada 1.697 unit yang kita sita dengan estimasi senilai Rp 8 Miliar,” kata Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung di lokasi penggerebekan, Minggu (17/11/2019).

Selain mengamankan ribuan barang bukti smartphone, polisi juga menangkap dua orang yakni R (25) dan WS (28). Kedua diketahui sebagai pemilik dan perakit smartphone ilegal. Selain merekondisi handphone pintar tersebut, para tersangka juga memalsukan dus dan nomor IMEI.

Perbuatan R dan WS, kata Ade Ary, telah melanggar izin perlindungan konsumen, perindustrian dan perdagangan, serta izin telekomunikasi. Tak hanya itu, polisi juga menjerat kedua tersangka dengan pasal pencucian uang.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” ujar Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan, para tersangka membeli telepon genggam jenis iPhone berbagai tipe rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor. Handphone pintar itu rusak lalu direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang bukan original iPhone.

“Para tersangka merakit smartphone ini tingkat home industri, dimana iphone dari Singapura yang rusak diperbaiki kembali dengan komponen bukan original, diantaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,” terang Ade Ary. (imam/yp)