PURWAKARTA – Faktor ekonomi memuncaki penyebab tingginya angka perceraian di Purwakarta, Jawa Barat. Pada 2019 ini, populasi janda duda mencapai 1.491 orang.
Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta melansir pada 2016 putusan cerai gugat tercatat sebanyak 975 perkara dan cerai talak sebanyak 306 dengan total sebanyak 1.281 putusan cerai.
“Pada 2016, terdapat 1.218 wanita yang menjadi janda dan 1.218 pria menduda,” ungkap Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta Abdul Ghaffar Muhtadi, kepada sejumlah awak media, kemarin.
Pada 2017 angkanya naik menjadi 1.408 putusan cerai dengan klasifikasi putusan cerai gugat sebanyak 1.083 perkara dan cerai talak 325 perkara.
Sementara pada 2018, angka perceraian kembali naik menjadi 1.576 perkara dan sudah diputus oleh Pengadilan Agama Purwakarta. Klasifikasinya, putusan cerai gugat 1.205 dan cerai talak 371 perkara.
Tahun ini putusan perceraian masih terbilang tinggi dengan klasifikasi putusan cerai talak sebanyak 323 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.168 perkara. Ditambah ada dua pendaftaran izin poligami. Data itu baru sampai Oktober 2019. Artinya bersifat angka berjalan.
“Faktor ekonomi ditenggarai menjadi penyebab utama perceraian mereka,” jelas dia.
Muhtadi mengatakan, lembaganya tidak serta memutuskan begitu saja perkara perceraian melainkan ada sejumlah upaya yang ditempuh salah satunya mediasi. Namun upaya tersebut tidak semua berakhir hingga akhirnya putus cerai.
“Karena hakim berkewajiban untuk mendamaikan pasangan rumah tangga yang mendaftarkan perkara perceraian. Di pengadilan langkah tersebut sudah ditempuh,” imbuh dia.
Menurutnya, perceraian merupakan upaya terakhir jika mediasi yang dilakukan tidak berhasil. “Setidaknya, pengadilan telah menempuh kewajiban sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang undang,” pungkasnya. (dadan/yp)