JAKARTA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya pabean A Marunda memusnahkan 1.824.788 batang rokok illegal, 1.148 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) illegal, 30 botol hasil pengeolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 124.000 gram tembakau iris, Selasa (19/11/2019).
Kepala KPBBC Marunda, Sehat Yulianto mengatakan nilai barang hasil tangkapan 2018-2019 yang dimusnakah ini sebesar Rp1.964.028.950 dan potensi kerugian negara senilai Rp2.308.787.959
Sehat mengatakan, tindakan tersebut merupakan aksi nyata KPPBC Marunda dalam meciptakan perlakukan yang adil bagi importir dan pabrik minuman mengandung etil alkohol resmi, serta industri rokok dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang telah mematuhi segala ketentuan dan peraturan di bidang cukai.
Rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Marunda.(dwi)
Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada rokok illegal, HTL dan minuman mengandung etil alkohol ilegal yang pada akhirnya pasar akan diisi oleh rokok produk HPTL dan minuman mengandul etil alkohol yang sesuai ketentuan.
Selain penindakan dibidang cukai, lanjut Sehat, Bea Cukai Marunda selama Januari sampai akhir Oktober 2019 juga telah menambah kas negara sebesar Rp7,2 miliar lebih dari pengenaan sanksi administrasi berdasarkan Undang-Undang No.11 tahun 1995 J.0 Undang-Undang No.39 tahun 2007 tentang cukai.
Terhadap tindak pidana bidang cukai, KPPBC Matrunda juga sudah dua kali penyidikan dan berkasnya dinyakaan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.
“Salah satu fungsi utama Ditjen Bea Cukai membatasan, mengawasi dan atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertian dan keamanan masyarakat,” ujar Sehat. (dwi/tri)