Wednesday, 18 December 2019

Bamsoet: MPR Mendapat Amanah Lakukan Amandeman Terbatas Saja

Rabu, 20 November 2019 — 0:17 WIB
Bamsoet jadi Ketua MPR (timyadi)

Bamsoet jadi Ketua MPR (timyadi)

JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengaku MPR periode 2019-2024 mendapatkan amanah untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945.

“MPR RI periode 2014-2019 sudah mengamanahkan agar MPR RI 2019-2024 melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945,” ucap Bamsoet panggilan akrabnya saat membuka FGD ‘Penataan Wewenang dan Tugas MPR RI’, diselenggarakan CEPP FISIP UI, di Kampus UI Depok, Selasa (19/11).

Sebab itu, menurut Bamsoet, tanggungjawab itu sekarang berada di pundak dirinya dan jajaran. “Sebelum mengambil keputusan, MPR RI perlu melakukan kajian yang lebih mendalam, di antaranya melalui kajian-kajian akademik yang dilakukan oleh perguruan tinggi,” ujar Bamsoet.

Karena itu, menurut dia, kajian akademik yang dilakukan Center for Election and Political Party (CEPP) Universitas Indonesia akan menjadi masukan yang sangat penting bagi MPR dalam merumuskan wewenang dan tugas MPR ke depan.

Kandidat Ketua Umum Partai Golkar 2019-2024 ini memaparkan, sejauh ini ada berbagai gagasan yang perlu dielaborasi lebih jauh oleh kampus. Misalnya, gagasan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN dalam penyelenggaraan negara.

Ia menerangkan dengan dihapuskannya wewenang MPR untuk menetapkan GBHN, maka sistem perencanaan pembangunan nasional tidak berlandaskan pada Ketetapan MPR tentang GBHN tetapi berlandaskan pada Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disusun berdasarkan visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang demikian memungkinkan RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan mengingat implementasi RPJMN didasarkan kepada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum, yang masing-masing dapat memiliki visi dan misi yang berbeda dalam setiap periode pemerintahan,” jelas Bamsoet.

Demikian pula antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, menurut Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini berpotensi menyebabkan ketidakselarasan pembangunan.

“Mengingat sistem Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak terikat untuk mengacu pada RPJMN mengingat visi dan misi Gubernur/Bupati/Walikota yang mungkin dapat berbeda dengan Visi dan Misi Presiden dan/atau Wakil Presiden terpilih, demikian juga dengan Visi dan Misi Gubernur/Bupati/Walikota di daerah daerah lainnya, ” Bamsoet menandaskan. (johara/win)

Terbaru

Kamis, 19/12/2019 — 6:20 WIB
Kesepakatan Sosial
Pengecekan kesiap siagaan Posko Bencana Banjir Kelurahan Rawa Badak Selatan. (deny)
Kamis, 19/12/2019 — 6:06 WIB
Posko Bencana Koja Siap Tangani Banjir
Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat acara pengukuhan PWRI Kota Bekasi. (chotim)
Kamis, 19/12/2019 — 5:35 WIB
Bekasi Bebaskan PBB Bagi Pensiunan Pemda