JAKARTA – Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) Jakarta Barat mencabut izin operasi tiga minibus yang mangkal di terminal bayangan di Meruya Utara, Kecamatan Kembangan.
“Kami rutin menindak kendaraan yang mangkal di terminal bayangan, karena jika tidak ditertibkan dapat menimbulkan preseden buruk,” kata Plt Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Leo Amstrong, Kamis (21/11/2019).
Selain itu, lanjut Leo, keberadaan angkutan umum yang ngetem di terminal bayangan kerap dikeluhkan masyarakat maupun pengendara karena memicu kemacetan lalu lintas.
Sebelum penindakan tersebut, petugas memantau aktivitas di lokasi terminal bayangan Pesanggrahan, Meruya Utara.
Adapun operasi di Pesanggrahan itu dipimpin Komandan Regu, Dedi Sumanto, dan Tim Tindak 2 berkolaborasi dengan TNI-Polri. “Kami mencabut izin operasi tiga minibus yang kedapatan menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya. Hal ini sebagai efek jera bagi yang lain,” ungkap Dedi. (rachmi/yp)