Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di PoskotaNews untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya, Nirwanapoker.

Nikmati semua pertandingan bola sejagat raya, dapatkan odds terbaik di situs judi bola IDN Sport besutan IDN Play dan bersenang-senanglah dengan sesama penggila sepak bola Indonesia di komunitas petaruh bola situs VIO88.

Jika anda ingin bermain Toto Macau dengan hasil maksimal, mulailah dengan membuat prediksi togel yang terencana. Tentukan jumlah putaran, pola angka keluaran dan evaluasi setiap akhir minggu. Dengan sistem seperti ini, taruhan anda akan lebih terkordinasi dan tidak mengandalkan hoki semata. Situs bandar toto togel ARIZONA88 menyediakan tabel pengeluaran Toto Macau 4D yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan menggunakan data toto macau di halaman situs ini > https://rattegioielli.com sebagai acuan dalam membuat prediksi togel, itu akan memberi anda keunggulan psikologis dan strategi.

Di acentalaska.com, mereka memahami bahwa masalah kesehatan bisa menakutkan. Itulah sebabnya tim Acent Anchorage berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi setiap pasien. Dokter spesialis meluangkan waktu untuk mendengarkan dan menyesuaikan perawatan dengan kebutuhan unik Anda. Baik konsultasi maupun prosedur bedah di BioPharma Global, Anda dapat mempercayai mereka untuk memprioritaskan kesejahteraan Anda. Bergabunglah dengan komunitas pasien ACENT yang puas hari ini!


Friday, 22 November 2019

Bobol Perangkat BTS, 3 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 21 November 2019 — 12:17 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

PANDEGLANG – Tiga tersangka spesialis pembobolan baterai menara (tower) seluler atau menara base transceiver station (BTS) milik perusahan telekomunikasi Indosat dan XL diringkus petugas Satuan Reskrim Polres Pandeglang. Selain pelaku pembobolan, tim reskrim juga mengamankan seorang tersangka penadah barang hasil kejahatan.

Tersangka pembobol yaitu Masruri (32), warga Desa Suka Nagara, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang; Tarmidi (40), dan Abdul Hadi, warga Desa Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Sedangkan Parikin (50), warga Desa Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap karena menadah barang hasil curian.

“Dalam pemeriksaan, tersangka Masruri mengaku melakukan pencurian batre BTS di Kecamatan Bojong dan Pulosari. Tapi masih kita kembangkan karena kami berkeyakinan lebih dari itu,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang AKP Ambarita memghubungi Poskotanews.com, Kamis (21/11/2019).

Ambarita mengatakan, pengungkapan kasus pencurian batre BTS ini hasil dari penyelidikan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Dedi Rahmadi setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan pada Sabtu (5/10/2019). Setelah sebulan berjalan, Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap para pelaku bersama para penadahnya.

“Yang pertama kami amankan yaitu Masruri sebagai pelaku utama pencurian di rumahnya pada Rabu (20/11/2019) subuh. Dari “nyanyian” tersangka Masruri selanjutnya ditangkap dua pelaku lainnya di wilayah Tangerang dua jam setelah penangkapan pertama. Dari ketiga pelaku ini, terungkap barang hasil curian dijual kepada tersangka Parikin,” terangnya.

Ambarita menjelaskan, modus operandi pencurian kawanan spesialis batre BTS ini dengan cara merusak kawat berduri di belakang area pagar tower. Setelah itu, masuk ke dalam area tower dan merusak pintu shalter dengan menggunakan obeng, lalu mengambil mesin baterai tower dan diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia B E2654 KFO.

“Kawanan ini mengangkut barang hasil curian dengan menggunakan kendaraan dan selanjutnya membawanya ke rumah penadah untuk dijual. Selain mobil, barang bukti lainnya yang diamankan di antaranya 3 buah tang, mesin gurinda berikut 2 mata gerinda, 1 linggis, 3 kunci pas serta 4 handphone,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya ini, tiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka penadah terkena ancaman hukuman 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP. (haryono/ys)