MEDAN – Dua pria asal Jawa Barat, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Langkat, Sumatera Utara. Pasalnya, kedua tersangka ditangkap polisi setelah sebelumnya nekat membawa 58 kg ganja siap edar.
Kedua tersangka masing-masing Asep Kurnia (30) dan Cecep Dudi Yuliadi (43). Asep Kurnia adalah warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sedangkan, Cep Dudi Yuliadi penduduk Lingkungan Bojong Kelurahan Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Jawa Barat.
Kapolres Langkat, Doddy Hermawan, Kamis (21/11/2019), mengatakan kedua tersangka diringkus saat mengendarai mobil Avanza.
Kapolres menjelaskan, awalnya petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat curiga melihat mobil melintas di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Stabat, Langkat, Sumut.
Lalu, petugas memberhentikan mobil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 58 kg ganja yang disembunyikan di beberapa bagian mobil Avanza Nopol D 1303 AAM.
“Ganja tersebut disembunyikan di dalam kap mesin, di pintu samping kiri, pintu kanan depan dan belakang, di bawah ban serap, serta di dalam body mobil,”papar Kapolres.
Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut milik Bambang warga Aceh Besar. Keduanya berencana membawa ganja tersebut ke Bandung.
“Kami disuruh Bambang dengan upah Rp 15 juta dan dibayarkan setelah tiba di Bandung,” kata Asep. (samosir/win)