Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Friday, 22 November 2019

Ditangkap di Langkat, Dua Pria Ini Gagal Edarkan Ganja di Jabar

Kamis, 21 November 2019 — 21:02 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

MEDAN  – Dua pria asal  Jawa Barat, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Langkat, Sumatera Utara. Pasalnya, kedua tersangka ditangkap polisi setelah sebelumnya nekat membawa 58 kg ganja siap edar.

Kedua tersangka  masing-masing  Asep Kurnia (30) dan Cecep Dudi Yuliadi (43). Asep Kurnia adalah warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sedangkan,  Cep Dudi Yuliadi penduduk Lingkungan Bojong Kelurahan Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Jawa Barat.

Kapolres Langkat,  Doddy Hermawan, Kamis (21/11/2019), mengatakan kedua tersangka diringkus saat  mengendarai mobil Avanza.

Kapolres menjelaskan, awalnya petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat curiga melihat mobil melintas di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Stabat, Langkat, Sumut.

Lalu, petugas memberhentikan mobil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 58 kg ganja yang disembunyikan di beberapa bagian mobil Avanza Nopol D 1303 AAM.

“Ganja tersebut disembunyikan di dalam kap mesin, di pintu samping kiri, pintu kanan depan dan belakang, di bawah ban serap, serta di dalam body mobil,”papar Kapolres.

Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut milik Bambang warga Aceh Besar. Keduanya berencana membawa ganja tersebut ke Bandung.

“Kami disuruh Bambang dengan upah Rp 15 juta dan dibayarkan setelah tiba di Bandung,” kata Asep. (samosir/win)