TANGERANG – Wajah sumringah tampak terpancar manakala belasan penyandang disabilitas di Kabupaten Tangerang lulus teori dan uji praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, di Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang.
Perjuangan mereka untuk mendapatkan SIM pun akhirnya tercapai. Menurut mereka, SIM D sangat diperlukan karena lebih merasa aman dan nyaman.
Sebab, seringkali tak sedikit dari mereka mendapat pengalaman kurang mengenakkan. Salah satunya tilang.
Munandar (41), pemohon, mengatakan mengajukan permohonan SIM D untuk menunjang aktivitasnya. Pria asal Cikupa, Kabupaten Tangerang ini mengaku sehari-hari berjualan jajanan anak-anak di salah satu sekolah dasar. Untuk berdagang, kata dia, menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhannya.
“Punya SIM D biar nyaman bawa motornya, tidak kena tilang,” ungkap Munandar sumringah setelah mendapatkan SIM D.
Sementara itu, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Kota Tangerang AKP Roby Heri Saputra mengatakan, proses penerbitan SIM D untuk penyandang disabilitas sama dengan proses penerbitan SIM lainnya. Yang membedakan, kata Roby, adalah alat uji praktik yakni kendaraan yang disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas.
“Karena penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memiliki SIM,” kata Roby kepada poskotanews, Rabu (21/11/2019).
Penyandang disabilitas, lanjut Roby, mengendarai kendaraan sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Model kendaraan itu, Roby berujar, disesuaikan dengan kebutuhan untuk penyandang disabilitas.
“Penyesuaian kendaraan juga mengutamakan aspek keselamatan pengendara,” katanya.
Roby mengakhiri, pemohon SIM D sebanyak 11 orang. Setelah mengikuti serangkaian tes, kata Roby, kesebelas orang itu dinyatakan kompeten dan berhak memperoleh SIM D. (imam/yp)