BEKASI – Perkara Pemerintah Kota Bekasi memberi surat tugas kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) masih berlanjut. Polres Bekasi Kota akan meminta penjelasan saksi ahli dalam kasus penerbitan surat tugas kelola parkir minimarket oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi kepada Ormas.
Saksi ahli dimintai pendapat oleh polisi terkait dengan kasus tersebut. Saksi ahli akan dihadirkan setelah gelar perkara dilakukan. “Nanti setelah semua saksi dikumpulkan, terakhir kita bawa saksi ahli untuk dimintai pendapatnya apakah ada unsur pidana atau tidak,” kata Kapolres Metro Bekasi kota Kombes Indarto, Kamis (21/11/2019).
Sejauh ini, penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda. Dalam penanganan kasus ini, polisi masih bersifat penyelidikan.
“Masih berjalan terus, artinya setiap minggu mereka masih ada pemanggilan, nanti kalau sudah lengkap, mereka akan gelar, gelarnya untuk menentukan apakah penyelidikan yang dilakukan ini cukup ada bukti permulaan untuk naik ke penyidikan,” ujarnya.
Indarto menjelaskan, jika kasus penerbitan surat tugas ini dapat naik ke penyidikan dari penyelidikan akan dilakukan secara profesional.
“Kalau tidak bisa ya di drop, artinya tidak memenuhi unsur pidana, penyidik sedang memperbaharui terus, setiap minggu ada pemanggilan untuk dimintai keterangan dari berbagai pihak, sekarang ini kita dalam tahap apakah ada tindak pidana dari peristiwa itu, setelah nanti ada tindak pidananya kita naikan ke penyidikan baru pertanyaannya siapa tersangkanya,” jelas dia.
Dianggap menyalahi aturan Pemkot Bekasi, akan memperbaiki kebijakan terkait rencana pengelolaan parkir di minimarket.
Pemerintah dalam mengumpulkan uang parkir harus berdasarkan kategori pajak parkir atau retribusi parkir. “Kalau di minimarket, dari awal bahwa itu tidak bisa ditarik retribusi parkir, baik yang off street atau on street, tetapi dikumpulkan melalui pajak parkir. Tidak bisa diambil (pendapatan daerah) dari izin usaha minimarketnya, enggak bisa diambil dari tanahnya karena tanahnya (bukan fasos dan fasum). Bisa diambil dari pajak. Pajak parkir ini bisa di-assessment, dengan ketentuan bahwa payung hukumnya harus berbadan hukum atau PT (Perseroan Terbatas), koperasi atau perorangan yang memiliki NPWP dan izin operasional parkir,” ujar Walikota Bekasi, Rahmat Effendi belum lama ini. (saban/yp)