Saturday, 23 November 2019

1.000 Stiker Siap Ditempel di Rumah Penunggak Pajak di Depok

Sabtu, 23 November 2019 — 8:08 WIB
Salah satu contoh pemasangan stiker di bangunan milik seorang warga yang menunggak pajak PBB diatas Rp 100 juta juta di Kota Depok. (anton)

Salah satu contoh pemasangan stiker di bangunan milik seorang warga yang menunggak pajak PBB diatas Rp 100 juta juta di Kota Depok. (anton)

DEPOK – Sebanyak 1.000 stiker dan 12 papan atau spanduk disiapkan jajaran Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Bidang Pajak Daerah II Kota Depok untuk dipasang di lahan atau rumah milik warga yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami memang menyiapkan sekitar 1000 stiker dan 12 papan maupun spanduk untuk dipasang di lahan maupun bangunan yang menunggak PBB khususnya diprioritaskan kepada penunggak PBB diatas Rp100 juta,” kata Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana didampingi Kepala Bidang Pajak Daerah II Depok, M. Reza, Jumat (22/11/2019).

Sanksi pemasangan stiker maupun papan atau spanduk akan dilakukan mulai tahun 2019 ini terhadap tanah dan bangunan yang menunggak PBB. Teknis di lapangan yang sudah berjalan seperti dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari.

Bila sampai batas waktu yang ditetantukan juga tidak diindahkan maka pihak BKD akan kembali memberikan atau melayangkan Surat Pemberitahuan (SPT) pemasangan plang ataupun stiker, tuturnya bila masih juga membandel terpaksa baru stiker atau papan maupun spanduk akan dipasang di lahan maupun bangunan yang menunggak pajak.

Menurut dia, stiker dipasang pada bangunan, sedangkan plang atau spanduk dipasang di tanah kosong tentunya pemasangan stiker atau spanduk diberikan kepada wajib pajak yang membandel agar secepatnya membayar pajak terhutang tersebut.

“Setelah itu wajib pajak untuk secepatnya melunasi pajak terutang atau pun lapor ke kami agar mengetahui apa permasalahannya, sehingga kami bisa tangani. Mudah-mudahan upaya ini bisa memaksimalkan pendapatan pajak untuk tahun 2019,” ujarnya. (anton/yp)