Wednesday, 27 November 2019

50 Penyerobot Jalur Sepeda di Jakbar Ditindak Tim Gabungan

Senin, 25 November 2019 — 18:22 WIB
Petugas gabungan dikordinir Sudinhub Jakbar menindak 50 penyerobot jalur sepeda di kawasan Tomang. (Rachmi)

Petugas gabungan dikordinir Sudinhub Jakbar menindak 50 penyerobot jalur sepeda di kawasan Tomang. (Rachmi)

JAKARTA – Petugas gabungan dikordinir Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) Jakarta Barat menindak 50 penyerobot jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Senin (25/11/2019).

Kasudishub Jakbar, Erwansyah didampingi Kasiops Sudishub Jak-Bar, Wildan Anwar menyiapkan 12 personel Dishub di kawasan Tomang-yang merupakan fase III, bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Penindakan terhadap 50 penyerobot jalur sepeda di kawasan Tomang merupakan tahap perdana sejak tindakan represif yustisial mulai diberlakukan hari ini,” kata Erwansyah di kawasan Tomang, Senin (25/11/2019).

Erwansyah menjelaskan pelanggar jalur sepeda tersebut dijerat pasal 284 tentang  hak utama pejalan kaki  dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka sesuai UU no 22 tahun 2009. Serta pasal 3 Pergub 128 tahun 2019 tentang Jalur Sepeda Pasal 3. Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

Namun mayoritas para pelanggar jalur sepeda di Jalan Raya Tomang itu ditilang dan dikenakan denda Rp250.000.

“Wah apes dah saya hari ini. Baru aja mau jalan kerja, sudah ditilang petugas,” kata Roni, pengojek online yang hanya bisa pasrah menerima surat tilang dari petugas. (Rachmi/win)