Wednesday, 27 November 2019

Diperiksa Polisi, Pelapor Sukmawati Diminta Tambah Barang Bukti

Senin, 25 November 2019 — 19:09 WIB
Sukmawati Soekarnoputri

Sukmawati Soekarnoputri

JAKARTA – Ratih Puspa Nusanti memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.

Ratih diperiksa sebagai saksi pelapor atas kasus tersebut. Dalam agenda pemeriksaan hari ini, Ratih didampingi oleh Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi). Wakil Ketua Korlabi, Azam Khan, mengatakan, pemeriksaan itu telah berlangsung sejak pukul 15.30 WIB.

“Pemeriksaan mulai setengah tiga,” ujar Azam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut Ratih ditanyai perihal barang bukti atas laporannya tersebut. Namun ia tidak menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan tersebut.

“Ya pemeriksaan hari ini, materinya masih tetap seperti bukti-bukti yang diajukan. Tentu materi itu adalah materi pihak penyidik meminta full. Persoalnya penyidik bisa saja mengambil di YouTube (video Sukmawati) itu banyak kok. Tapi karena itu permintaan, kekurangannya kita tambahkan. Sekarang baru identitas (pelapor) dulu. Dan soal apa yang dilaporkan,” jelas Azam.

Ia menilai, laporan Ratih terkait pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Ir Soekarno, memiliki indikasi hukum. Sehingga patut diproses secara hukum.

“Indikasi hukumnya cukup kuat kalau penyidik serius, kalau Polda serius, kalau Kapolri serius. Pasalnya bisa 156 bisa 156 a. Tapi mendekatinya ke 156a. Ancaman hukumannya 5 tahun itu pasti,” tandasnya.

Untuk diketahui, Sukmawati dilaporkan oleh Ratih, ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2019). Sukmawati dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 156A KUHP.

Selain Korlabi, Sukmawati juga dilaporkan oleh seorang bernama Irvan Noviandana ke Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019). Irvan mengaku merasa dirugikan karena Nabi Muhammad seakan-akan direndahkan melalui pernyataan Sukmawati.

Kemudian, Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) juga melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri. (firda/yp)