Thursday, 28 November 2019

Penindakan Tilang Terhadap Pengguna Otoped, Begini Hasilnya

Selasa, 26 November 2019 — 17:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.(firda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.(firda)

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan tilang  terhadap para pengguna skuter listrik atau otoped yang melanggar aturan pada Senin (25/11/2019).

Terhitung pada hari pertama tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, belum ada pengguna skuter listril yang ditilang oleh polisi.

“Ini hasil Senin kemarin, sementara hasil tilang otoped atau skuter listrik sampai saat ini nihil,” ujar Yunus ketika dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).

Pasalnya, para pengguna skuter listrik telah tertib dalam penggunaannya. Selain itu, mereka juga menggunakan otopet pada kawasan yang diperbolehkan, bukan di jalan raya ataupun di jalur sepeda.

“Sementara enggak ada ditemukan pelanggar ya. Karena ini kan saya lihat sudah banyak orang menggunakan di tempat yang benar. Karena memang daerah-daerah tertentu pengguna skuter ini sudah mulai kosong,” jelas Yusri.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan hal serupa. Menurutnya, para pengguna skuter listrik sudah mengikuti aturan yang ditetapkan. “Iya belum ada yabg ditilang, belum ketemu pengguna skuter listrik yang melanggar,” kata Fahri.

Untuk diketahui, Polisi mulai melakukan penilangan terhadap para pengguna skuter listrik (skutris), terhitung mulai hari Senin (25/11/2019). Di mana setiap pelanggar aturan tersebut akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 250 ribu.

Meskipun tindak tilang mulai diberlakukan, namun para pengguna skuter listrik atau otopet akan diberi teguran terlebih dahulu. Apabila mereka tetap tak mengindahkan aturan yang ditetapkan dan atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan, maka polisi akan menilang para pelanggar itu.

Adapun dasar hukum penindakan itu mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (firda/win)