Thursday, 28 November 2019

Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Rabu, 27 November 2019 — 18:52 WIB
Tri Retno Prayudati atau Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (toga)

Tri Retno Prayudati atau Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (toga)

JAKARTA – Tri Retno Prayudati atau Nunung dan suami July Jan Sambiran divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) rehabilitasi oleh Majeleis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam  kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dalam lanjutan sidang, Rabu (27/11/2019).

“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan Juli Jan Sambiran terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo, ketika membacakan vonis.

Selanjutnya, ketua majelis hakim menyatakan, vonis pidana kepada keduanya, 1,5 tahun. “Dua menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing sama 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

Selanjutnya disebutkan, hakim memerintahkan agar masa penahanan terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang telah dibebankan. Selain itu, para terdakwa juga diminta untuk menetap di RSKO Cibubur saat ini.

Menurut hakim, hal yang memberatkan putusan tersebut, karena Nunung tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkotika dan juga obat-obatan terlarang. Sementara, hal yang meringankan adalah karena Nunung dan suaminya tidak pernah dihukum.

Atas  vonis hakim tersebut, Nunung dan  suaminya masih mempertimbangkan untuk banding atas putusan itu. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Kami pikir-pikir dulu, Pak Hakim,” kata July Jan.

Dalam perisdangan sebelumnya,  Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunung dan July Jan Sambiran dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, namun pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap.

Keduanya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama.

Melalui pengacaranya Wijoyono Hadi Sukrisno, Nunung, mengajukan pembelaan dan meminta agar hakim memvonis dirinya selama enam bulan rehabilitasi dikurangi waktu yang sudah dijalani selama ini di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (win)