Friday, 29 November 2019

Hakim PN Cibadak Sidak Lokasi Proyek Pembangkit Listrik di Sukabumi

Kamis, 28 November 2019 — 20:46 WIB
Sidang lahan sengketa antara PT Zhong Min Hydro Indonesia dengan PT Kemilau Rejeki di PN Cibadak

Sidang lahan sengketa antara PT Zhong Min Hydro Indonesia dengan PT Kemilau Rejeki di PN Cibadak

SUKABUMI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memastikan bakal meninjau lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia di Kampung Sindang, Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi, Jawa Barat.

Peninjauan lahan sengketa antara PT Zhong Min Hydro Indonesia dengan PT Kemilau Rejeki itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji dalam sidang perdata tahapan pembuktian dari tergugat II, Kamis (28/11/2019).

“Apabila sudah selesai semua pembuktian dari kedua belah pihak, kami akan meninjau lokasi. Tapi masih ada sidang satu kesempatan lagi dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat II,” ujar Mateus didampingi hakim anggota, Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus.

Dalam agenda sidang pembuktian, PT Kemilau Rejeki melalui kuasa hukum, Welfrid K. Silalahi menyodorkan empat berkas bukti. Pada pekan depan, Kamis (5/12/2019), PT Kemilau Rejeki akan kembali memperkuat bukti disertai dengan saksi-saksi.

“Kami sebagai tergugat menunggu, sehingga jelas dengan meninjau lokasi yang digugat. Di mana letaknya dan berapa luasnya. Saksi-saksi yang dihadirkan penggugat kemarin kan menerangkan tanah sampalan itu berdasarkan dari cerita turun temurun, tanah legenda. Jadi gugatan itu terbukti cacat formil, tidak bisa diterima,” terang Welfrid.

Kuasa hukum PT Zhong Min Hydro, Ardy Antoni menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu semua berkas dokumen yang diajukan tergugat II. Terkait rencana peninjauan lokasi, kata Ardy, memang secara formal harus ditempuh.

“Jadi gugatan kami nyata tidak fiktif, namun waktunya ke lokasi terserah majelis hakim setelah semua pihak rampung mengajukan bukti-bukti. Gugatan kami jelas tanah seluas 6 hektare itu harus dikembalikan ke negara,” jelasnya didampingi Direktur PT Zhong Min Indonesia, Wang Zheng Asong.

Dalam kasus itu, tergugat I, mantan Kepala Desa Mekarsari, Jafar Rusdiana (50), dan tergugat II PT Kemilau Rejeki. Turut tergugat yakni Kantor BPN Kabupaten Sukabumi. Hanya saja, tergugat I yang sudah divonis 7 kurungan penjara dan turut tergugat BPN Kabupaten Sukabumi tak tampak hadir. (sule/ys)