JAKARTA – Tersangka penganiaya wanita warga negara (WN) Panama hingga kini belum ditahan penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersangka PSV melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, RLP (31) yang tinggal di Indonesia.
Penetapan tersangka terhadap PSV diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 yang diberikan kepada korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan tidak dilakukannya penahanan kepada tersangka, selain karena pasal pidana yang ditetapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, juga karena penyidik memiliki pertimbangan lain.
“Penyidik memiliki pertimbangan tertentu dalam kasus ini, selain karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” kata Yusri Yunus, Rabu (27/11/2019).
Dalam kasus ini PSV dikenakan pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5 Juta.
Pasal itu menyebutkan kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
Sebelumnya kuasa hukum RLP, yakni Pahrozi, berharap polisi atau penyidik menerapkan pasal 44 ayat 1 undang-undang KDRT terhadap PSV yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 Juta dan bukan dengan ayat 4.
Sebab, menurutnya kekerasan yang dilakukan PSV bukan hanya kekerasan fisik tapi juga kekerasan psikis, kekerasan seksual dan atau penelantaran rumah tangga.
(Baca: Sambangi Polda Metro Jaya, WN Panama Desak Polisi Segera Tahan Suaminya)
Terkait dengan pasal untuk menjerat, kata Yusri, penyidik dipastikan menerapkannya setelah melakukan semua proses penyelidikan secara mendalam.
“Pasal yang dipakai menjerat pelaku pasti sudah melalui gelar perkara oleh penyidik. Jadi tidak bisa dipaksakan dengan pasal berat jika tidak sesuai fakta. Nanti kalau dipaksakan akan mentah juga di pengadilan atau saat berkas masuk ke jaksa,” tukasnya.
Sebelumnya, Ibu anak dua ini diduga dianiaya suaminya hingga bahu kanannya mengalami luka lebam. Penganiayaan dilakukan dirumahnya di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada 27 Juni 2019.
Kondisi korban, RLP hingga kini masih trauma dan shock takut bertemu orang lain. Sehingga korban harus diamankan keluarganya yang tinggal di Jakarta.
Sebelum membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor : LP/3878/VI/2019/PMJ/ Dit Reskrimum, tanggal 27 Juni 2019, ternyat korban juga telah melapor ke Kedubes Panama di Jakarta.
Fahrozi mengatakan, selama berumah tangga dengan korban, PSV tidak pernah menepati janjinya mengganti status sang istri menjadi warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan dua anak mereka sudah berstatus WNI.
“Terlapor tidak melaksanakan kewajibannya selaku suami terhadap istrinya untuk mendapatkan status menjadi WNI dan saat ini pelapor hanya sebagai Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap di Indonesia,” ucap Fahrozi. (ilham/win)