Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di PoskotaNews untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya, Nirwanapoker.

Nikmati semua pertandingan bola sejagat raya, dapatkan odds terbaik di situs judi bola IDN Sport besutan IDN Play dan bersenang-senanglah dengan sesama penggila sepak bola Indonesia di komunitas petaruh bola situs VIO88.

Jika anda ingin bermain Toto Macau dengan hasil maksimal, mulailah dengan membuat prediksi togel yang terencana. Tentukan jumlah putaran, pola angka keluaran dan evaluasi setiap akhir minggu. Dengan sistem seperti ini, taruhan anda akan lebih terkordinasi dan tidak mengandalkan hoki semata. Situs bandar toto togel ARIZONA88 menyediakan tabel pengeluaran Toto Macau 4D yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan menggunakan data toto macau di halaman situs ini > https://rattegioielli.com sebagai acuan dalam membuat prediksi togel, itu akan memberi anda keunggulan psikologis dan strategi.

Di acentalaska.com, mereka memahami bahwa masalah kesehatan bisa menakutkan. Itulah sebabnya tim Acent Anchorage berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi setiap pasien. Dokter spesialis meluangkan waktu untuk mendengarkan dan menyesuaikan perawatan dengan kebutuhan unik Anda. Baik konsultasi maupun prosedur bedah di BioPharma Global, Anda dapat mempercayai mereka untuk memprioritaskan kesejahteraan Anda. Bergabunglah dengan komunitas pasien ACENT yang puas hari ini!


Thursday, 28 November 2019

Penganiaya WN Panama Belum Ditahan Polisi

Rabu, 27 November 2019 — 22:29 WIB
Gedung Polda Metro Jaya. (ist)

Gedung Polda Metro Jaya. (ist)

JAKARTA – Tersangka penganiaya wanita warga negara (WN) Panama hingga kini belum ditahan penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersangka PSV melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, RLP (31) yang tinggal di Indonesia.

Penetapan tersangka terhadap PSV diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 yang diberikan kepada korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan tidak dilakukannya penahanan kepada tersangka, selain karena pasal pidana yang ditetapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, juga karena penyidik memiliki pertimbangan lain.

“Penyidik memiliki pertimbangan tertentu dalam kasus ini, selain karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” kata Yusri Yunus, Rabu (27/11/2019).

Dalam kasus ini PSV dikenakan pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5 Juta.

Pasal itu menyebutkan kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.

Sebelumnya kuasa hukum RLP, yakni Pahrozi, berharap polisi atau penyidik menerapkan pasal 44 ayat 1 undang-undang KDRT terhadap PSV yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5  tahun atau denda paling banyak Rp 15 Juta dan bukan dengan ayat 4.

Sebab, menurutnya kekerasan yang dilakukan PSV bukan hanya kekerasan fisik tapi juga kekerasan psikis, kekerasan seksual dan atau penelantaran rumah tangga.

(Baca: Sambangi Polda Metro Jaya, WN Panama Desak Polisi Segera Tahan Suaminya)

Terkait dengan pasal untuk menjerat,  kata Yusri, penyidik dipastikan menerapkannya setelah melakukan semua proses penyelidikan secara mendalam.

“Pasal yang dipakai menjerat pelaku pasti sudah melalui gelar perkara oleh penyidik. Jadi tidak bisa dipaksakan dengan pasal berat jika tidak sesuai fakta. Nanti kalau dipaksakan akan mentah juga di pengadilan atau saat berkas masuk ke jaksa,” tukasnya.

Sebelumnya, Ibu anak dua ini diduga dianiaya suaminya hingga bahu kanannya mengalami luka lebam. Penganiayaan dilakukan dirumahnya di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada 27 Juni 2019.

Kondisi korban, RLP hingga kini masih trauma dan shock takut bertemu orang lain. Sehingga korban harus diamankan keluarganya yang tinggal di Jakarta.

Sebelum membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor : LP/3878/VI/2019/PMJ/ Dit Reskrimum, tanggal 27 Juni 2019, ternyat korban juga telah melapor ke Kedubes Panama di Jakarta.

Fahrozi mengatakan, selama berumah tangga dengan korban, PSV tidak pernah menepati janjinya mengganti status sang istri menjadi warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan dua anak mereka sudah berstatus WNI.

“Terlapor tidak melaksanakan kewajibannya selaku suami terhadap istrinya untuk mendapatkan status menjadi WNI dan saat ini pelapor hanya sebagai Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap di Indonesia,” ucap Fahrozi. (ilham/win)

Terbaru

suasana tempat siswa SMKN 49 yang tewas terlindas truk. (Ifand)
Kamis, 28/11/2019 — 21:45 WIB
Pulang Sekolah, 2 Siswi SMKN Tewas Tertabrak Truk
Joan Tomas Campasol. (Instagram @persijajkt)
Kamis, 28/11/2019 — 20:35 WIB
Tekuk Persipura di SUGBK
Gol Tunggal Tomas Campasol Beri Persija Kado Ultah ke-91
Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat.
Kamis, 28/11/2019 — 20:30 WIB
Kemenhub akan Terbitkan Regulasi Sekuter Listrik
Presiden Jokowi saat menghadiri Kongres ke-29 Notaris Dunia. (johara)
Kamis, 28/11/2019 — 20:19 WIB
Buka Konggres di JCC
Jokowi Ingatkan Tantangan Revolusi Industri 4.0, Kalangan Notaris Harus Berubah