JAKARTA – Pria penjaga konter pulsa ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran menjual film pornografi.Tersangka menjual film porno yang telah ditransfer ke dalam flashdisk dan harddisk.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, film porno yang dijual tersangka TH (31) usai diunduhnya dari internet. Setelah mengunduh banyak situs porno di internet, TH kemudian menyimpan ratusan film tersebut ke dalam flashdisk dan harddisk serta menjualnya.
“Dalam satu flashdisk terdapat 50 film pornografi dan dalam harddisk terdapat 450 film pornografi,” kata David, Rabu (27/11/2019).
Penangkapan terhadap TH berawal dari adanya informasi masyarakat. Pada bulan Agustus 2019, saat tersangka menjaga konter HP, ada pelanggan bernama YD untuk meminta lagu dangdut.
Kemudian orang tersebut meminta nomor WhatsApp dan saling bertukar nomor telpon. “Selanjutnya, pelanggan meminta lagu dan film porno dari WhatsApp, karena tersangka tidak memiliki harddisk, untuk sementara hasilnya disimpan di laptop,” kata David.
Pertemuan antara tersangka dan pelanggannya berlanjut di depan pintu keluar Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu, tersangka TH diberikan uang sejumlah Rp1.000.000 dari YD.
“Uang tersebut digunakan untuk membeli harddisk, sedangkan sisanya yang Rp500.000 nanti saat serah terima barang tersebut,” kata David.
TH kemudian membeli satu unit harddisk dengan harga Rp750.000 untuk diisi film porno. Sementara itu, untuk empat flashdisk yang diisi film porno merupakan cadangan tersangka. Menurut David, penangkapan terjadi pada Sabtu (24/11/2019). Kala itu, tersangka dan pelanggannya YD janjian untuk bertemu di Jalan Raya Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok.
“Saat tersangka bertemu YD, tersangka mendapatkan uang Rp500.000. Tidak lama petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan melakukan penangkapan,” jelas David.
Setelah penangkapan, TH dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut. TH dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (yahya/yp)