JAKARTA – Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) menuding Kementerian Perdagangan tidak taat aturan dan merugikan peternakan rakyat. Pasalnya, harga ayam seperti dibiarkan anjlok kendati ada harga patokan terendah sesuai Permendag 96/2018.
“Kami dibiarkan merugi total hingga Rp2 triliun dengan harga ayam Rp16.000-an per kg. Padahal HPP (batas atas-bawah) Rp20ribu dan Rp18ribu. Kami tidak dibantu pemerintah untuk mempertahankan HPP, tapi kami dipaksa turunkan harga waktu harga melonjak,” ujar Wasekjen I Perhimpunan Insan Perunggasan Indonesia (Pinsar), Muhlis Wahyudi, di tengah ratusan pengunjukrasa di Kemendag, Rabu (27/11/2019).
Ketidakkonsistenan Pemerintah Cq Kemendag, katanya, saat menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 96 tahun 2018 terkait harga acuan ayam (HPP) mendesak peternak ayam rakyat untuk menurunkan harga (Pasal 4). Tetapi sebaliknya (Pasal 3) Pemerintah seperti membiarkan ketika harga di bawah acuan.
Permendag 96/2018 itu kembali diterapkan sehabis jeda Surat Menteri Perdagangan (d/h Enggartiasto Lukita) nomor 18/2019 pada 31 Januari 2019 berlaku sampai 31 Maret 2019 yang menetapkan harga acuan Rp20ribu-Rp22ribu per kg. Tapi kenyataannya, sambung Muhlis, harga terus anjlok hingga sekarang.
Untuk itu PPRN mendesak Pemerintah Cq Kemendag agar menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan total. “Jangan hanya sekadar aturan-aturan, tapi implementasinya di lapangan tidak ada pengawasan,” tandasnya usai memberitahu hasil pertemuan dengan Sesditjen Kemendag kepada ratusan pendemo se-Jawa dan Jabodetabek. (rinaldi/ys)