Thursday, 28 November 2019

Ramai-ramai Artis Manfaatkan Program Keringanan Pajak

Rabu, 27 November 2019 — 15:55 WIB
Aktor Chicco Jerikho tengah mengurus pembayaran pajak kendaraannya di Samsat Keliling di Cilandak, Jakarta Selatan. (ist)

Aktor Chicco Jerikho tengah mengurus pembayaran pajak kendaraannya di Samsat Keliling di Cilandak, Jakarta Selatan. (ist)

JAKARTA – Sejumlah artis, musisi hingga pengacara kondang Indonesia mengajak warga memanfaatkan program keringanan pajak daerah 2019.

Melalui program yang digelar sejak 16 September hingga 30 Desember 2019 itu, wajib pajak mendapatkan keringanan sebesar 50 persen BBN-KB ke-2 dan seterusnya dan keringanan pokok serta penghapusan sanksi administratif piutang pajak daerah.

Salah satu artis yang sudah memanfaatkan program tersebut adalah musisi ternama Indonesia, Judika Sihotang. Usai memanfaatkan program keringanan pajak di Samsat Jakarta Timur, jebolan Indonesian Idol 2004 itu mengajak warga Jakarta untuk memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 Desember 2019 nanti.

“Saya bersama keluarga juga mengajak kepada warga Jakarta untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2019. Jadi manfaatkan semua karena pajak anda membangun Jakarta,” ujar Judika, Rabu (27/11/2019).

Selain Judika, artis yang juga Youtuber ternama Indonesia Atta Halilintar juga tak ketinggalan untuk memanfaatkan program tersebut. “Mari warga Jakarta manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak pada tahun 2020,” katanya.

Selain itu, Chicco Jerikho yang juga sebagai artis memberikan contoh dengan membayarkan pajak tahunannya dengan memanfaatkan pelayanan Samsat Keliling (Samling) yang diselenggarakan bersama PTSP Kecamatan Cilandak di South Quarter Bulding Jakarta Selatan.

Secara terpisah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syafruddin, mengingatkan kepada seluruh warga untuk memanfaatkan program tersebut sebelum datangnya tahun penegakan pajak pada tahun 2020 nanti.

Adapun dalam kebijakan keringan pajak tersebut, warga dapat memperoleh keringanan BBN-KB sebesar 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Kemudian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen untuk pajak hingga hingga tahun 2012 dan 25 persen untuk pajak mulai tahun 2013 hingga 2016. Selanjutnya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25 persen mulai tahun 2013 sampai 2016.

Kebijakan lainnya penghapusan sanksi administrasi piutang 9 jenis pajak daerah. Seperti hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018. (*/ys)