LAMPUNG – Salah bergaul, oknum Mahasiswa berinisial ASB (25) warga Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Gaing Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (27/11/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, tersangka ASB ditangkap petugas Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung di rumahnya, di jalan Komodor Adi Sucipto, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
“Tersangka ASB saat ini masih diperiksa petugas di ruang penyidik Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, untuk mengetahui siapa pemasok dan jaringannya,”kata Shobarmen.
Ditangkapnya tersangka ASB, lanjut Shobarmen, merupakan hasil dari penyelidikan petugas Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, terkait informasi tentang bisnis Narkoba yang dilakukan oleh seorang oknum Mahasiswa.
Petugas yang mengetahui identitasnya, datang ke lokasi dan melakukan pengintaian selama 3 hari. Setelah mamastikan tersangka ada didalam rumahnya, petugas langsung menggerebek dan mengamankan tersangka.
”Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 6 paket seberat 28,95 Gram, 1 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik klip. Atas dasar itu, petugas membawa tersangka ASB berikut barang bukti ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung,”ungkapnya.(koesma/tri)