JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD sepakat nilai APBD 2020 Rp87,95 triliun. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, publik bisa mengakses daftar belanja pemprov.
“Kami pastikan masyarakat bisa mengakses APBD 2020. Tidak ada yang ditutupi,” kata Anies usai penandatanganan kesepakatan plafon anggaran bersama DPRD, Kamis (28/11/2019).
Menurut Anies, pihaknya akan mempublikasikan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara atau yang biasa disingkat KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2020 setelah pembahasan di DPRD selesai, dan penandatangan MoU.
“Sekarang data entry dimulai, data entry itu sesudah MoU dilakukan. Kami ingin pastikan semua kegiatan strategis aman, karena itu menyangkut kepentingan umum yang besar sekali,” ujar Anies.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta sangat mendorong pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal keterbukaan pada setiap tahapan penyusunan RAPBD Tahun 2020.
Penyusunan RAPBD 2020 pun telah melalui sejumlah prosedur yang berpedoman pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.
(Baca: Sah! KUA-PPAS APBD DKI 2020 Disepakati Rp87,95 Triliun)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan pihaknya bersama eksekutif segera membahas rincian anggarannya. Sehingga, sesuai jadwal, pada 11 Desember nanti APBD bisa diketok. “Yang sudah disetujui ini pafonnya. Nanti langsung kami bahas rinciannya.”
Menurut Prasetio, sejumlah program pemprov yang diusulkan sebelumnya terpaksa dipangkas untuk mencegah defisit lebih besar.
Anggaran yang dipangkas terutama untuk penyertaan modal pemerintah di sejumlah BUMD. Misalnya untuk MRT, dari usulan Rp4,1 triliun dipotong Rp1 triliun, begitu juga PAM Jaya dari rencana Rp1,7 triliun disetujui hanya Rp513 miliar serta lainnya. (john/ys)