Friday, 29 November 2019

PPP Tolak Usulan Penambahan Masa Bakti Presiden dari 2 Menjadi 3 Periode

Jumat, 29 November 2019 — 7:34 WIB
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi bersama anggota DPR RI (F-NasDem) Syarief Abdullah Alkadrie, dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin. (rizal)

Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi bersama anggota DPR RI (F-NasDem) Syarief Abdullah Alkadrie, dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin. (rizal)

JAKARTA – Maraknya  usulan perpanjangan masa periodesasi presiden dari dua menjadi tiga periode a mendapat penolakan dari anggota Fraksi PPP di DPR .  Usulan itu dinilai akan membuat pemerintah akan cendrung korup serta  akan mengkhianati perjuangan reformasi.

“Sebagai wacana sah-sah dan wajar saja mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden tersebut. Tapi, faktanya kekuasaan akan cenderung korup (power tend to corrupt) dan merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi,”  kata Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi, di Media Center DPR, Kamis (28/11/2019).

Dalam dialektika demokrasi  dengan tajuk ‘Bola Liar Amandemen, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?’ itu, tampil  pula menjadi pembicara,  anggota DPR RI (F-NasDem) Syarief Abdullah Alkadrie, dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin.

Awiek sapaan akrab anggota Komisi VI DPR FPPP itu, mengatakan justru periodesasi pembatasan jabatan presiden itu untuk menghindari KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) yang terjadi selama 32 tahun Orde Baru. Tapi, munculnya wacana termasuk presiden dipilih oleh MPR RI itu wajar saja.

“Kalau konstitusi, UUD NRI 1945 itu memang harus sesuai dengan perkembangan zamannya, karena bukan barang mati. Tapi, sampai hari ini belum ada usulan perpanjangan maupun presiden dipilih MPR RI itu. Usulan itu sebaiknya dikaji aspek baik-buruk atau maslahat  untuk masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Syarief Alkadrie menegaskan jika usulan perpanjangan maupun presiden dipilih MPR RI itu pasti sulit.

“Kita sudah maju dengan dua periode dan dipilih rakyat, meski sila ke -4 Pancasila, memungkinkan dipilih MPR.  Konsekuensinya jika dipilih MPR, presiden akan jadi mandataris sekaligus kembali ke sistem parlementer,” katanya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin,  mengingatkan bahayanya jika masa jabatan presiden ditambah, yakni negara atau pemerintah bisa menjadi monster. “Masa jabatan presiden lima tahun, dan bisa menjabat dua periode itu sudah sangat ideal,” sebut Ujang.

Ia  mengingatkan bahwa amandemen konstitusi yang dilakukan di awal reformasi adalah membatasi kekuasaan, membatasi kewenangan presiden yang begitu besar, mengkoreksi atas jalannya pemerintahan yang dianggap tidak efektif dan terjadi banyaknya penyalahgunaan kekuasaan.

“Oleh karena itu, anggota MPR tahun 1999- 2002 membatasi dengan dua periode itu. Sekarang ada wacana ingin satu periode 7 tahun, 6 tahun atau 8 tahun, dan ada tiga periode. Tentu ini harus dikaji secara akademik,” katanya. (rizal/win)