Friday, 29 November 2019

PKS Tolak Wacana Ubah Masa Bakti Presiden Menjadi Tiga Periode

Kamis, 28 November 2019 — 19:16 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto. (ist)

Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto. (ist)

JAKARTA  – Belakangan ini muncul wacana amandemren masa bakti presiden dan wakil presiden dalam Undang-undang Dasar 1945, yang berlaku saat ini sebanyak dua kali (periode), usulan yang muncul menghendaki  menjabat tiga periode.

Namun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak wacana tersebut. Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto di Jakarta, Kamis (28/11/2019) mengatakan jangan sampai kita mundur ke masa lalu. “Pengalaman masa lalu kita tidak menyenangkan dengan masa kepresidenan yang  panjang, represif, dan tidak aspiratif,” ucap Mulyanto.

Dia mengatakan sebaiknya kita mantabkan sistem demokrasi sekarang ini sehingga situasi politik stabil. Ia menambahkan PKS setuju dengan amandemen UUD 1945 tapi tidak untuk memperpanjang masa jabatan presiden tiga periode.

Selain itu, lanjut Mulyanto, amandemen UUD 1945 harus berdasarkan aspirasi rakyat bukan sekedar kehendak elit. Sebab itu, MPR sebagai lembaga yang diamanatkan untuk melaksanakan amandemen UUD 1945, maka harus mendengarkan aspirasi rakyat.

” Amanat konstitusi, bahwa MPR mengambil keputusan dengan cara musyawarah mufakat.  Bila tidak memungkinkan barulah dengan suara terbanyak,,” Mulyanto menandaskan. (johara/win)