Saturday, 30 November 2019

Lagi, Pelayanan Kesehatan Dikritisi

Sabtu, 30 November 2019 — 6:19 WIB

DALAM dua pekan ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dua kali melakukan  inspeksi mendadak (sidak) terkait pelayanan BPJS Kesehatan. Jumat dua pekan lalu, 15 Novemver 2019, Presiden Jokowi sidak ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek di Kota Bandar Lampung. Tujuannya untuk memastikan pelayanan kepada pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat melalui program BPJS Kesehatan berjalan dengan baik.

Presiden kembali melakukan sidak ke RSUD Subang, Jawa Barat, Jumat (29/11/2019). Tujuannya juga sama memastikan pelayanan BPJS Kesehatan kepada pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat ( KIS).

Dalam dua kali kunjungan mendadak itu, Jokowi menemui dan berdialog langsung dengan pasien yang sedang dirawat, baik yang berada di Unit Gawat Darurat maupun di ruang rawat inap.

Dari dua kali sidak tersebut tersimpulkan bahwa pasien yang dirawat sebagian besar, hampir 90 persen menggunakan Kartu Indonesia Sehat. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen merupakan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah (APBN).

Data menyebutkan sebanyak 133 juta orang pemegang KIS dicover oleh dana APBN dan APBD. Dengan rincian sekitar 96 juta pemegang kartu KIS ditanggung  pemerintah pusat, selebihnya dicover  pemerintah daerah melalui APBD.

Di luar yang 133 juta orang, sebagian merupakan peserta BPJS mandiri dan lain–lain.

Kalau pelayanan BPJS Kesehatan menghadapi kendala karena defisit anggaran akibat tunggakan iuran, sepertinya perlu dikaji ulang letak masalahnya di mana.

Lazimnya peserta mandiri patuh membayar iuran karena lunas iuran menjadi syarat utama mendapatkan pelayanan kesehatan. Tanpa tanda lunas, jangan harap rumah sakit mau melayani pasien peserta program BPJS Kesehatan.

Begitu juga dengan pemegang KIS yang ditanggung pemerintah, angaran sudah tersedia. Kalau disebut defisit, apakah karena dana terlambat cair atau ada faktor teknis lainnya. Jika ini yang terjadi perlu dicari solusinya. Lain halnya, jika besarnya uang iuaran peserta BPJS jauh dari mengkover biaya perawatan kesehatan pasien, itu lain soal. Solusinya, bisa membatasi jenis penyakit yang harus ditanggung.

Yang pasti apa pun penyebabnya, pelayanan kesehatan tidak lantas terhenti. Di tengah difisit anggaran, tidak lantas penanganan kesehatan masyarakat menjadi ikut terkendala. Apalagi Pelayanan kesehatan menjadi hak setiap warga negara, setiap peserta BPJS Kesehatan. (*).