SEMARANG – Aneh, pencuri di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen tidak mengambil uang atau barang berharga lainnya, tetapi justru menggondol puluhan buku nikah. Polisi menduga pencuri sengaja mengambil buku nikah itu untuk dijual kepada pasangan tidak sah.
Kapolsek Ngrampal AKP Agus Irianto, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. “Pencurian tersebut diduga terjadi pada Minggu dini hari, 1 Desember,” ujarnya, Senin(2/12/2019). “Pencuri tidak mengambil uang atau barang berharga di kantor KUA ,tetapi mengambil buku nikah sebanyak 79 buku, ungkap Kapolsek.
Disebutkan, aksi pencurian baru diketahui, Senin (2/12/2019) pagi. “Pencuri telah mengambil buku nikah sebanyak 79 lembar. Dari kesemua itu, terdiri dari 25 buku nikah asli, 40 buku nikah duplikat dan 14 buku nikah yang telah diisi oleh staf KUA Kecamatan Ngrampal,” katanya.
Sebanyak 25 buku nikah asli yang dibawa kabur mempunyai nomor seri 0869826 hingga 0869850, sementara 40 buku nikah duplikat dengan nomor seri 1885961 hingga 1886000.
Menurut Kapolsek, orang yang kali pertama mengetahui kejadian ini adalah penjaga KUA bernama Suparno, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, ia hendak membersihkan kantor melihat pintu bagian belakang sudah rusak.
Suparno kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepala KUA dan diteruskan ke Polsek Ngrampal. Polisi langsung menerjunkan tim Inafis untuk memeriksa dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat Suparno masuk kantor, ia melihat pintu belakang kantor rusak. Ada kursi plastik warna biru berada di pinggir tembok yang diduga digunakan pelaku untuk memanjat. Saat dicek lebih dalam oleh petugas, di pintu terlihat ada bekas congkelan,” ujarnya.
Diduga pelaku masuk kantor KUA dengan cara merusak pintu belakang. Setelah berhasil membawa beberapa buku nikah, pelaku keluar melalui pintu yang sama. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini untuk menangkap pelaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang menemukan buku nikah dengan seri tersebut untuk melapor ke polisi. Dikhawatirkan pencuri sengaja mencuri buku nikah untuk dijual kepada pasangan tidak sah. (suatmadji/ys)