Tuesday, 03 December 2019

Paguyuban Pedagang Dukung Perbaikan Lapak dan Los Pasar Kemiri Muka Depok

Senin, 2 Desember 2019 — 16:10 WIB
Kondisi lapak pedagang Pasar Kemiri Muka, Beji yang perlu direnovasi karena tidak lagi layak dipakai. (anton)

Kondisi lapak pedagang Pasar Kemiri Muka, Beji yang perlu direnovasi karena tidak lagi layak dipakai. (anton)

DEPOK – Pedagang di Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok, berharap pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok berani mengambil sikap dalam menyelesaikan permasalahan di tempat usaha mereka.

“Kami sudah bosan melihat kondisi tempat usaha sehari-hari semrawut dan kumuh bahkan ada sejumlah tempat usaha yang dijadikan tempat tinggal maupun bermain judi oleh oknum di lokasi pasar saat siang maupun malam hari,” kata Ny. Adi, pedagang sayuran di  Pasar Kemiri Muka, Beji, Senin (2/12/2019).

Hampir satu tahun kurang pembacaan eksekusi tertunda dari PN Depok terhadap hasil sidang gugatan dari PN Depok, Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung yang sudah inkrah.  “Sudah delapan kali Pemkot Depok kalah dalam sidang gugatan tinggal melaksanakan eksekusi kok ditunda tunda. Ada apa ya?” tanya ibu dua anak ini.

Dukungan ratusan pedagang adanya renovasi atau penataan ulang Pasar Kemiri Muka ditunjukan dengan secara suka rela mengumpulkan foto copy E KTP sebagai lampiran dukungan ke  PN Depok untuk melaksanakan ekseskusi lahan dan bangunan yang dimenangkan pihak PT Petamburan Jaya Raya (PJR) di lahan seluas 2,8 Ha agar secepatnya dapat menata kembali lapak atau kios yang ada.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kemiri Muka,  Yaya Barhaya,  menegaskan  pengumpulan foto copy KTP  murni atas kesadaran diri sendiri para pedagang sebagai upaya mendukung PN Depok melaksanakan pembacaan deklarasi hasil keputusan sidang atau MA yang telah inkrah bukan yang lain.

Pedagang sudah bosan puluhan tahun tempat usaha tidak pernah diperbaiki terlebih adanya sengketa gugatan dari Pemkot Depok terhadap PT PJR yang ternyata Pemkot Depok delapan kali kalah dalam gugatan tersebut hingga ke MA, ujarnya yang mengaku ini merupakan satu bentuk kebersamaan antar pedagang yang ada untuk berbenah lebih baik lagi di masa mendatang.

Kuasa Hukum PT PJR Romulo Silain didampingi Dirut PT PJR Yudhy P, mengatakan pihaknya sampai saat ini menunggu PN Depok melakukan pembacaan eksekusi karena untuk masalah hukum terhadap lahan dan bangunan sudah selesai sesuai keputusan PN Depok, Pengadilan Tinggi Bandung dan MA yaitu lahan dan bangunan milik kami. “Secara hukum sudah sah dan inkrah setelah dieksekusi tentunya pihaknya siap menata ulang kondisi pasar sesuai janji bersama tidak ada pengusuran dan pengusiran kepada pedagang tersebut,” ujarnya.

Humas PN Depok Nanang Herjunanto, mengakui pihaknya sebetulnya siap saja melaksanakan eksekusi di lahan dan bangunan Pasar Kemiri Muka sesuai keputusan PN Depok, PT Bandung dan MA yang sudah inkrah namun pihaknya masih menunggu waktu untuk melihat apakah masih ada gugatan lagi atau tidak. (anton)