Wednesday, 04 December 2019

Berdiri di Jalur Hijau, Rumah Warga Dibongkar Habis Satpol PP

Selasa, 3 Desember 2019 — 19:45 WIB
diratakan2

JAKARTA – Sebuah rumah tinggal di Jalan Timbul 3B, RT 08/04, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan dibongkar paksa petugas Satpol PP, karena berdiri di jalur hijau, Selasa (3/12/2019).

“Rekomtek bongkar sampai kepada kita bulan Oktober 2019 lalu. Pemilik sudah diingatkan untuk berhenti membangun, tapi masih dilanjutkan sampai kondisinya begini (siap huni), ” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harapan di lokasi penertiban.

Menurut Ujang, pembongkaran bangunan dengan kondisi 100 persen rampung dan siap huni, tidak semestinya terjadi jika pengajuan rekomtek bongkar lebih awal. Karena itu, pihaknya kini tengah mengusulkan agar Standar Operasional Prosedur (SOP) rekomtek bongkar yang dijalankan Satpol PP ke depannya hanya pada bangunan dengan kondisi 50 persen berdiri.

diratakan3

“Kita maunya SOP rekomtek bongkar batasnya saat kondisi 50 persen pembangunan. Jika sudah lebih 50 persen baru diberikan Surat Peringatan (SP) kita tolak rekomteknya,” kata Ujang.

Kepala Seksi Trantibum Satpol Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti menambahkan, berdasarkan rekomtek dari pihak Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), pembangunan rumah siap huni tersebut tanpa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembangunan tanpa IMB karena lokasi lahan terkena planning jalur hijau.

“Informasinya lahan ini jalur hijau aset Dinas Kehutanan DKI. Makanya tidak ada ampun, kita akan ratakan dengan tanah jika ada pembangunan memanfataakn jalur hijau,” kata Nanto.(wandi/tri)