Friday, 06 December 2019

Tergugat Hadirkan Atja Sandjaja, Sidang Diundur Karena Hakim Tak Hadir

Kamis, 5 Desember 2019 — 22:12 WIB
Mantan hakim agung Atja Sandjaja dihadirkan di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi.

Mantan hakim agung Atja Sandjaja dihadirkan di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi.

SUKABUMI – Mantan Hakim Agung, Atja Sandjaja dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tergugat PT Kemilau Rejeki dalam kasus perdata gugatan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia di Kampung Sindang, Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi di PN Cibadak, Komplek Jajaway, Pelabuhan Ratu, Kamis (5/12/2019).

Sayangnya, sidang dengan agenda pembuktian dari PT Kemilau Rejeki tersebut ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji tengah tugas luar, jadi tutor untuk para calon hakim.

Sontak saja Kuasa Hukum PT Kemilau, Risha Shindyani Halim dan Welfrid K. Silalahi terlihat meradang. Kepada ketua majelis hakim tunggal Agustinus, mereka sempat menyampaikan keberatan penundaan sidang lantaran sebelumnya tidak ada pemberitahuan.

“Sehubungan Ketua Majelisnya sedang ada tugas jadi mentor dari MA, sidang ditunda. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (9/12/2019) di PN Cibadak yang berlokasi di Cibadak,” ungkap Agustinus.

Terpantau, Kuasa Hukum PT Zhong Min Hydro Ari Apriyanto turut hadir, dan pihak turut tergugat Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, M Ikbal Maulana. Tampak pula, PT Kemilau mendatangkan lima saksi lainnya.

“Kami sangat kecewa, seharusnya kami diberitahu sebelumnya kalau memang majelis hakim ada acara. Karena kami sudah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi, termasuk mendatangkan saksi ahli mantan Hakim Agung,” cetus Risha.

Dijelaskan wanita berkerudung ini, para saksi ini merupakan kunci yang nantinya akan menjelaskan status tanah. Apakah tanah itu merupakan sampalan, garapan, atau lahan negara bebas, atau memang tanah legenda.

“Setelah konsultasi dengan saksi ahli, kami menerima sidang ditunda. Intinya kami memang kecewa, mengingat waktu dan jarak. Terutama waktu saksi ahli kami yang cukup padat,” tuturnya.

Perwakilan Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, M Ikbal Maulana menguatkan bahwa pihaknya tidak mengetahui tidak adanya majelis hakim. Meski demikian, pihaknya akan mengikuti keputusan dan mengikuti sidang Senin depan.

Sementara, Ari Apriyanto sesuai sidang langsung pergi. Ketika dicoba dikejar, sudah tidak ada ditempat. Pun saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak bisa dihubungi.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim memastikan bakal meninjau lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia di Kampung Sindang, Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi.

Untuk diketahui, salah satu poin gugatan PT Zhong Min Hydro di antaranya memohon majelis hakim untuk menghukum tergugat I (Jafar Rusdiana) dan II (PTKemilau Rejeki) untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat.

Sengketa lahan ini juga masuk ranah pidana yang penanganannya langsung ditangani Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri. Dalam kasus pidananya, Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah memasangi plang dan police line di areal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia di Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Senin (18/11/2019) lalu.

Plang itu bertuliskan “Tanah Ini Dalam Proses Penyidikan Dit Tipidum Bareskrim Polri Berdasarkan: -LP/B/280/III/2019/Bareskrim, TGL 5 Maret 2019. – SPRN.DIK/813.2a/XI/2019/Dit Tipidum, TGL 13 Nop, 2019”. (sule/win)