JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai wacana perubahan sistem pilkada langsung menjadi tidak langsung akan menimbulkan perdebatan panjang di kalangan masyarakat. Anggota Bawaslu bidang pengawasan dan sosialisasi, Afifuddin, mengatakan karena bukan hal baru, justru publik dan pemerintah bisa menilai kekurangan kedua sistem tersebut.
“Pilihan tidak langsung kan bukan tidak pernah, dulu kan pernah. Jadi perdebatan nya panjang. Artinya itu opsi yang bukan tidak pernah kita lakukan. Jadi kita bisa membuat rever pada referensi-referensi apa saja masalah yang muncul ketika pilkada tidak langsung,” ujarnya di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Afif menjelaskan, pemilihan secara langsung yang digunakan saat ini justru merupakan sistem yang baru, mengingat sebelumnya pemilihan Presiden ada di tangan MPR dan pemilihan kepala daerah dilakukan di DPRD. Dia berharap agar sistem pemilihan yang digunakan didasarkan pada kebaikan dan asas manfaat.
“Jadi ini bukan entitas baru sebagaimana dulu. Begitu pilkada tidak langsung direkomendasikan langsung itu hal baru. Tapi kalau sekarang langsung ke tak langsung itu bukan hal baru sebenarnya. Kita harus belajar dari ketegangan di daerah-daerah juga terjadi. Bagaimana yang lebih maslahat saja,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, Bawaslu berkedudukan sebagai pelaksana undang-undang. Afif mengatakan lembaganya akan melangkah sesuai tuntunan undang-undang yang berlaku. Melihat hingga saat ini belum ada ketentuan undang-undang yang mengganti sistem pemilihan, Bawaslu fokus untuk melakukan perbaikan dari pelaksaan pemilu yang lalu.
“Yang kita lakukan adalah melakukan semaksimal mungkin yang sudah ada diperaturan. Yang kemaren belum menggigit kita maksimalkan,” tandas Afif. (ikbal/mb)