Tuesday, 10 December 2019

Walikota Bekasi: Kartu Sehat Tak Diberhentikan

Selasa, 10 Desember 2019 — 6:06 WIB
Walikota Bekasi saat memberi keterangan soal surat edaran pemberhentian Kartu Sehat berbasis NIK untuk warga Kota Bekasi. (saban)

Walikota Bekasi saat memberi keterangan soal surat edaran pemberhentian Kartu Sehat berbasis NIK untuk warga Kota Bekasi. (saban)

BEKASI – Masyarakat Kota Bekasi yang masih memegang Kartu Sehat (KS) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK),masih bisa berobat secara gratis di tahun 2020. “Yang Stop itu, orang punya BPJS tetapi ikut KS,” kata Rahmat Effendi, Walikota Bekasi, Senin (09/12/2019).

Kepastian berobat gratis ini ia sampaikan dalam kesempatan jumpa pers di Pendopo Kantor Pemkot Bekasi,”Surat yang beredar pengehentian Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) melalui program berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) per tanggal 1 Januari 2020 memang benar adanya. Namun, bukan berarti layanan kesehatan gratis tidak berjalan,” tandas Rahmat.

“Saya luruskan, kita tidak setop kartu sehat, yang kita setop adalah orang yang sudah punya BPJS tidak bisa lagi pakai KS,” kata Rahmat kepada wartawan saat jumpa pers.

Sejauh ini, dalam catatannya, masih terdapat 500 ribu warga Kota Bekasi yang belum masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Warga yang belum menjadi perserta BPJS kata dia, masih dapat dicover dengan Jamkesda.

“Hasil konsultasi Pemkot Bekasi dengan Kemendagri masih bisa dilakukan (dicover) diluar kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran). jadi surat dari KPK juga mengingatkan jangan sampai ada double kos (anggaran),” tegas Rahmat.

“Kalau di BPJS itu kan kalau sakit hanya dikasih kesempatan dua kali berobat dalam sepekan. Padahal misalnya pasien ini membutuhkan empat kali perawatan, artinya ada dua yang tidak bisa dijaminkan, itu bisa pakai. Tapi namanya nanti bukan Jamkesda lagi karena dianggap duplikasi JKN. Nanti namanya Biaya Pembiayaan Layanan Kesehatan Bagi Warga Masyarakat berbasis NIK di Kota Bekasi,” jelas Rahmat.

Sebelumnya diberitakan, Layanan Jamkesda Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan atau KS-NIK diberhentikan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Hal ini merupakan respon pemerintah daerah atas Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020. Pemberhentian layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/8894/Dinkes yang terbit pada 29 November lalu.

KS NIK mulai diselenggarakan pada akhir 2016. Dalam perjalanannya kartu tersebut amat bermanfaat bagi warga setempat terutama sebelum adanya sistem rujukan pada 2016 akhir dan 2017 awal.

Layanan yang dibiayai dengan APBD wilayah setempat tersebut sempat diduga sebagai biang defisit anggaran sejak tiga tahun terakhir. Bahkan, banyak yang menganggap kartu tersebut adalah janji politik semasa kampanye calon petahana Rahmat Effendi. Sehingga, dibuatlah Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jamkesda Melalui KS NIK agar layanan tersebut bukan lagi jadi sekedar alat politik. (saban/yp)