Friday, 13 December 2019

Hanya Ditawar Rp3,5 Juta/Meter, Warga Krukut Tolak Pembebasan Lahan Tol Cijago

Kamis, 12 Desember 2019 — 17:33 WIB
Sejumlah warga Kel. Kurkut, Limo yang keberatan dengan nilai ganti rugi lahan untuk pembebasan Jalan Tol Cijago. (anton)

Sejumlah warga Kel. Kurkut, Limo yang keberatan dengan nilai ganti rugi lahan untuk pembebasan Jalan Tol Cijago. (anton)

DEPOK – Kegiatan musyawarah penawaran nilai ganti rugi sebanyak 444 bidang lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Cinere – Jagorawi (Cijago) di Kel. Krukut, Limo gaduh karena harga yang ditawarkan tim appraisal Tol Cijago tidak diterima dan diluar dari harapan warga yang terkena pembebasan lahan.

“Jelas harga yang ditawarkan sangat jauh dari harapan kami selaku pemilik lahan masa hanya dibayar Rp 3,5 juta/meter dari permintaan kami sebelumnya sekitar Rp 10 juta/meter,” kata Nemah, ketua RT 04/01, Kel. Krukut, Limo, Kamis (12/12).

Kalau hanya ditawar sebesar Rp 3,5 juta/meter jelas menolak, tuturnya yang meminta pihak tim appresial untuk meninjau kembali penawaran karena jauh dari harapan warga sekitar yang sudah sejak beberapa tahun menanti kepastian nilai ganti untung yang bakal diterima.

Hal senada dikatakan Ibrahmi, warga RW 01, yang mengaku nilai ganti rugi yang ditawarkan sangat jauh dari harapan warga Kel. Krukut. Pasalnya, harga tanah yang diganti untung di wilayah Krukut lain yang terkewna proyek Jalan Tol Depok – Antasari (Desari) sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta/meter.

Namun saat ada pertemuan kembali harga ganti rugi berkisar Rp 1,4 juta hingga Rp 6,7 juta/meter, tuturnya itu pun terjadi sekitar tiga tahun lalu. “Sekarang tentunya berbeda karena kebutuhan ekonomi dan harga tanah juga sudah pada naik semua,” ujarnya kecewa.

Menanggapi keluhan dan kegaduhan hingga kegiatan musyawarah penetapan ganti rugi lahan tertunda, Hamzah, petugas Kel. Krukut, mengatakan dapat memaklumi keberatan dan protes warga terkait nilai ganti untung yang diajukan tim appresial.

“Kami akan menyampikan keluhan dan keberatan warga terkait nilai ganti rugi yang diajukan ke tim terpadu secepatnya,” ujarnya. (anton/tri)