BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang bersama dengan KCP Cifest Cibarusah menyerahkan secara simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga pendidik PAUD Cikarang Selatan.
Penyerahan simbolis dilaksanakan pada acara Pelatihan Senam Gemari (Gemar Makan Ikan) bersama tenaga Pendidik PAUD se-Kabupaten Bekasi di Cifest – Cikarang Selatan, Jumat (13/12/2019).
Turut Hadir dan ikut menyerahkan simbolis kepesertaan ketua Himpaudi Kabupaten Bekasi, Ibu Siti Aminah, S.Pd.I.MM, dalam acara yang dihadiri oleh 300 PAUD dari 12 Kecamatan.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Achmad Fatoni mengatakan, semua profesi memiliki resiko kerja yang tinggi, termasuk, guru PAUD.
“Dengan adanya perlindungan ini diharapkan guru-guru dapat merasa semakin nyaman dan aman karena sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Achmad Fatoni.
Para guru honorer ini, diikutkan ke dalam dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Perhitungannya, JKK sebesar 0,24 persen upah dan JKm 0,3 persen upah.
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, Di Indonesia Memiliki 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berbeda, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kehadiran BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang telah ada sebelumnya yaitu Askes diganti menjadi BPJS Kesehatan dan Jamsostek diganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan kini disebut BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah). Program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan dan Program Return To Work.
Jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah. Jika terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 24.000.000, dan ditambah dengan beasiswa kepada 1 orang anak sebesar Rp. 12.000.000 dengan syarat minimal kepersertaan 5 tahun.
Selain memberikan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat saat ini atau present benefit kepada para peserta dimana para peserta dapat merasakan manfaatnya tanpa perlu menunggu kecelakaan kerja, kematian dan hari tua terlebih dahulu.
Manfaat tersebut bisa berupa diskon atau potongan harga oleh perusahaan atau tenant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti perhotelan dan restoran. Disamping diskon ataupun potongan harga, BPJAMSOSTEK juga memberikan fasilitas kredit perumahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan dari perbankan yang telah bekerjasama.(tri)