Friday, 27 December 2019

Mabes Polri Sita 24 Kg Sabu dan 1000 Ekstasi dari 5 Tersangka, Satu Ditembak Mati

Kamis, 26 Desember 2019 — 19:29 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono

JAKARTA – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan 24,197 kg shabu dan 1000 butir akstasi dari jaringan Malaysia. Satu tersangka jaringan ini tewas ditembak lantaran melawan perugas, 4 lainnya menyerah saat diciduk terpisah di kawasan Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Tol Cipali.

Kelima tersangka, adalah HW ( 39, – tewas), KU (31), RD (37), A (40),  dan SS (45) masih dilakukan pemeriksaan untuk membongkar bandar besar dari jaringan narkotika ini.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, prngungkapan jaringan narkotika itu dari informasi masyarakat yang resah melihat peredaran narkoba di Penjaringan, Jakarta Utara.

Kemudian tim Satgas 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 17 Desember 2019, melakukan penangkapan terhadap KU di Jalan Marina Raya, Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti shabu 6,624 kg.

Dari keterangan KU ia ternyata disuruh oleh HW kemudian diciduk di Jalan Peternakan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan menyita 16,693 kg shabu. HW yang merupakan residivis, baru keluar 4 bulan dari lembaga pemasyarakatan (LP), HW tewas saat dilakukan pengembangan karena melawan petugas saat diringkus.

Tim satgas kembali menangkap RD dari keterangan KU di daerah Jalan Pluit Karang Karya, Penjaringan, Jakarta Utara. “Sesuai keterangan RD, bahwa ia bersama AL membawa shabu dari seorang di daerah Tembilah Riau yang dikendalikan oleh F dan L yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ucap Argo, Kamis (26/12/2019).

Petugas kembali melakukan pengembangan dari keterangan RD, dan mengejar seorang wanita, SS dan meringkusnya di rest area KM 102 Tol Cipali. Saat itu SS hendak menuju Mataram dengan menggunakan bus. Dari tangan SS tim menemukan shabu 1,053 kg dan ekstasi 1000 butir.

“SS membawa narkotika ke daerah Mataram dijanjikan upah Rp 20 juta, namun SS baru menerima Rp 4 juta. Kekurangan Rp 16 juta, bila narkotika sudah sampai Mataram,” terang Argo. (ilham/winoto)