Friday, 27 December 2019

Satgas P5U Gerebek BP Wisata Tak Punya Izin Tapi Terima Pendaftaran Umrah

Kamis, 26 Desember 2019 — 21:29 WIB
Tim Satgas saat gerebek Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang tidak memiliki izin sebagai, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). (ist)

Tim Satgas saat gerebek Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang tidak memiliki izin sebagai, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). (ist)

JAKARTA (Pos Kota) – Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan,  dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah sambangi Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang tidak memiliki izin sebagai, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tapi menerima paket pendaftaran umrah.

Hal tersebut  terjadi ketika tim satgas dipimpin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mendatangi sebuah kawasan ruko tempat berkantor MSI Tour, di wilayah Soreang Bandung  Jawa Barat, Kamis (26/12/2019).

Seperti diketahui, mulai Kamis (26/12/2019) melakukan inspeksi mendadak (sidak) digelar serentak terhadap perusahaan travel penyelenggara haji dan umrah. Sidak itu dilakukan di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan. Sidak di Sulsel digelar pada 23 Desember 2019. Berikutnya, sidak akan dilakukan di DI Yogyakarta, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Travel MSI Tour setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi, terbukti MSI belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“MSI belum punya legalitas sebagai penyelenggara umrah dan haji. Saya minta agar hentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan umrah,” tegas Arfi Hatim di Bandung.

Namun, Arfi mengatakan bahwa sidak kali ini masih dalam tahap pembinaan, persuasif dan sosialisasi regulasi. Satgas masih beri waktu bagi biro wisata untuk menutup usaha ilegalnya sampai memiliki izin sebagai PPIU.

Menurut Arfi, pasal 122 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur,  setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6miliar.   “Kita akan pantau satu bulan ke depan, jika masih melanggar, kita tegakkan aturan,” tegasnya.

Hal ini diaminkan Kabid Regulasi, Penelitian, dan Pengembangan Pariwisata Shantony. Sebagai BPW, MSI mendapat izin untuk melakukan usaha bira perjalanan wisata. Namun, terkait penyelenggaraan umrah dan haji, MSI harus tunduk dengan regulasi yang diatur oleh Kementerian Agama.

Selain ke MSI, sidak dilakukan juga ke Travel berinisial RT yang berkantor di Kota Bandung. Tim satgas yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah Satu Kemenag Kusoy mendapati bahwa RT juga tidak punya izin sebagai PPIU. Oleh Tin Satgas, RT diminta menghentikan kegiatannya menerima pendaftaran umrah.

Seperti diketahui, banyak masyarakat yang tertipu PPIU dari mulai gagal berangkat ke Tanah Suci, dan terlantar saat berada di Tanah Suci. (johara/win)