JAKARTA – Kedua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yakni RM dan RB, resmi ditahan. Keduanya ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai hari ini, Sabtu (28/12/2019).
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan, (kedua tersangka) akan dibawa ke Bareskrim Polri dan mulai hari ini bahwa tersangka telah dilakukan penahanan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
Tersangka RM dan RB akan ditahan selama 20 hari kedepan. Meski begitu, polisi akan terus menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
(BACA: Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan: Saya Nggak Suka karena Dia Pengkhianat)
“Tentunya juga nanti masih proses-proses penyelidikan yang lain. Nanti penyidik akan segera menyelesaikan kasus ini,” kata Argo.
Berdasarkan pantauan poskotanews.com, kedua pelaku keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, beserta sejumlah anggota polisi lainnya, sekitar pukul 14.26 WIB.
Keduanya dibawa menuju Bareksrim dengan dua mobil yang berbeda. Ada sekitar tiga mobil lainnya yang turut mengiringi kedua pelaku tersebut.
Dua tersangka ini diamankan oleh tim gabungan Polri, di Cimanggis, Depok, pada Kamis malam (26/12/2019). Diketahui jika para pelaku merupakan anggota polisi aktif. (firda/mb)