Selasa, 31 Desember 2019

Penyiram Air Keras ke Novel, Polisi: Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri

Senin, 30 Desember 2019 — 23:31 WIB
Salah satu pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan yang dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (28/12/2019). (firda)

Salah satu pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan yang dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (28/12/2019). (firda)

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak menyerahkan diri. Melainkan ditangkap penyidik.

“Saya ingin meluruskan berkaitan dengan beberapa pemberitaan yang dinyatakan bahwa tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan adalah menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah kita tangkap,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Seperti diketahui, dua tersangka dengan RM dan RB adalah anggota polisi aktif yang bertugas di satuan Brimob. Itu makanya penyidik perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Korps Brimob saat hendak menangkap keduanya.

“Kita lakukan penangkapan, tapi karena yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandannya, dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob kemudian kita lakukan penangkapan,” jelas Argo.

Lebih lanjut ia mengatakan penangkapan tersebut dibuktikan dengan adanya surat perintah penangkapan. “Ada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh para tersangka, itu yang pertama,” pungkasnya.

Sebelumnya, tersangka RM dan RB diamankan oleh tim gabungan Polri, di Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019) malam. Kedua tersangka yang diamankan itu adalah anggota polisi aktif.

Mereka kemudian dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Hingga kini, polisi masih mendalami motif kedua tersangka melakukan penyerangan terhadap pemyidik senior KPK tersebut. (firda/yp)