Selasa, 31 Desember 2019

Mesin Mobil Dilarang Hidup Saat di Atas Kapal

Selasa, 31 Desember 2019 — 8:01 WIB
Merak, tradii mudik-A. (toga)

JAKARTA – Jelang liburan akhir tahun pelabuhan penyebrangan mulai dipadati pemudik terutama yang membawa kendaraan roda empat.

Guna menjaga kenyamanan dan keselamatan selama di dalam pelayaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat, terutama yang hendak berlibur menggunakan moda kapal laut agar tidak menyalakan mobil saat berada di atas kapal laut.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan mengatakan menyalakan mesin mobil bisa berbahaya dan berpotensi menyebabkan keracunan penumpang kapal.

Bahaya yang bisa ditimbulkan jika menyalakan mesin mobil saat ada di kapal laut adalah kandungan gas karbon monoksida (CO). Gas ini bisa terhirup sehingga berpotensi meracuni penumpang.

“Asap kendaraan yang mengandung gas karbon monoksida (CO) akan memenuhi tempat parkir dan masuk ke ventilasi utama dan berpotensi meracuni penumpang dan awak kapal,” ujar Hengki.

Sebaiknya mematikan mesin mobil dan pemilik kendaraaa bisa duduk di dalam kabin kapal hingga tiba di tempat tujuan, sehingga apabila terjadi kondisi emergency di kapal, maka akan lebih mudah mengevakuasi penumpang yang terkumpul di ruang penumpang.

Selain itu, ketika mesin menyala, apabila dalam keadaan darurat tentunya akan menghambat proses evakuasi selain bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya kebakaran akibat percikan api dari mesin atau knalpot.

Operator kapal harus memastikan seluruh penumpang harus berada di ruang penumpang dan fasilitas penumpang selalu dalam keadaan nyaman.

Selain itu, larangan menyalakan mesin mobil saat di atas kapal,penumpang dilarang merokok, membuang sampah ke laut, dan dilarang bersandar di railing.

“Imbauan ini sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI No. 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan,” ujar Henki. (dwi/yp)