SERANG – Hari pertama masuk sekolah, seharusnya menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu. Namun, tidak bagi siswa baru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mancak, Kabupaten Serang yang kebingungan. Pasalnya, sekolah tempat mereka akan menimba ilmu disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.
Ahli waris Aris Rusman nekat menyegel sekolah karena Pemkab Serang, khsususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Serang tidak memenuhi perjanjian sewa lahan sekolah tersebut. Lahan tersebut sudah dipakai oleh Pemkab Serang sejak 1984. Pihak Pemkab dan pemilik lahan bersepakat untuk pinjam pakai.
Ini bukan yang pertama kali, sebelumnya pada tahun 2018 aksi penyegelan sekolah juga terjadi. Ahli waris pemilik lahan seluas 6.286 tersebut meminta pihak Pemkab Serang melunasi sewa lahan sekolah tersebut. Namun, karena Pemkab Serang menunggak duit sewa pihak ahli waris menyegel sekolah tersebut.
Dikonfirmasi akan hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Asep Nugrahaya Jaya mengaku sudah mendatangi lokasi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. “Saya sudah di lokasi, sekolah sudah (kembali) dibuka,” kata Asep kepada wartawan melalui sambungan telpon. (haryono/mb)