JAKARTA – Direktorat Binmas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas pencabutan ijin operasional jika perusahaan yang mempekerjakan Satpam tidak memiliki legalitas. Pasalnya, banyak perusahaan hingga kini masih membandal mengacuhkan Perkap no 24 tahun 2007.
“Kalau setelah diberi peringatan tetap melanggar, masih ada teguran sampai tiga kali. Setelah itu, kalau tetap saja melanggar, akan kami beri tindakan berupa pencabutan izin operasionalnya,” kata Kasubdit Binsatpam Polsus Polda Metro Jaya AKBP Donny Satria Sembiring, Rabu (31/7).
Penertiban seragam dan legalitas satpam dilakukan rutin atas perintah Dir Binmas Polda Metro Jaya Kombes Drs. Umardani. Penertiban kali ini dilakukan di pusat perbelanjaan, pabrik, dan perkantoran di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.
Dalam pelaksanaan penertiban itu Direktorat Binmas Polda Metro Jaya dibantu Sat Binmas wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Kota kembali menemukan lima perusahaan mempekerjakan satpam tidak memiliki legalitas dan seragam satpam yang sudah diatur.
Kelima perusahaan itu adalah Gedung Kementrian Bidang Kemaritiman Jl. MH. Thamrin No. 08 Jakpus mendapati pemakaian seragam satpam tidak sesuai perkap.
Kemudian PT. Samudra Eka Jaya di Pasar Senen Jaya Blok IV-V Alamat, Jl. Kramat Raya Senen Raya, Kec Senen, Jakpus, mendapati selain seragam tidak sesuai juga memiliki legalitas satpam.
“Bahkan kami temukan beberapa KTA Satpam yang diduga palsu. Dan langsung diberikan teguran lisan dan tertulis serta pencopotan seragam satpam yang tidak sesuai dengan Perkap. Kami juga akan panggil pimpinan yang mempekerjakan satpam tersebut,” ujar AKBP Donny.
Selain itu, petugas juga menertibkan satpam di PT. Kresna Jaya Mandiri, Jl. Kramat Raya No.47 Jakpus, sebanyak 11 personil. Kemudian PT. Ramayana Group, Jl. Wahid Hasyim No. 220 A-B, Tanah Abang Jakpus. Sebanyaj18 personil. Dan PT.Putera Garda Bhayangkara, Jl. KH. Wahid Hasyim, Menteng Jakpus. (ilham/win)