Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Thursday, 05 December 2019

Masa Tahanan Galih, Rey dan Pablo Diperpanjang 40 Hari

Kamis, 1 Agustus 2019 — 13:31 WIB
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua (firda)

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua (firda)

JAKARTA – Masa tahanan aktor Galih Ginanjar, dan pasangan Youtuber Rey Utami – Pablo Benua diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Seperti diketahui, sebelumnya ketiganya menjalani masa tahanan 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sejak 12 Juli 2019.

“Iya benar masa penahanan Galih, Rey dan Pablo kita perpanjang hingga 40 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).

Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail perihal alasan penyidik memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus vlog ‘bau ikan asin’ tersebut. Adapun masa penahanan 40 hari itu terhitung sejak hari ini, 1 Agustus hingga 9 September 2019. “Alasannya subjektifitas penyidik ya,” tutup Argo.

Diketahui, Fairuz dan tim kuasa hukumnya melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya perihal pernyataan Galih di akun youtube Rey Utami dan Pablo Benua, pada Senin (1/7/2019). Dalam konten youtube tersebut, Galih menyebut organ intim Fairuz bau ikan asin.

Adapun laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.

Buntut dari laporan itu, tiga terlapor, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, ditetapkan sebagai tersangka. (firda/mb)