JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan meringkus dua penyuplai ganja yang digunakan aktor Jefri Nichol beberapa waktu lalu. mereka adalah desainer dan dokter yang tengah mengambil spesilisasi saraf.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, mengatakan ganja yang dimiliki Jefri Nichol dan Roby Ertanto berasal dari tersangka HR. Terdangka HR adalah dokter yang berteman dekat dengan Roby Ertanto sejak SMP.
“Jadi awalnya RE dan HR ini adalah teman dekat. RE kerap curhat tidak bisa tidur. Lalu HR memberikan narkoba tersebut kepada RE agar dia bisa tidur. Tersangka satu merupakan dokter di Bandung yang mau ambil spesialis, spesialis saraf. Yang satu merupakan desainer,” kata kapolres.
HR mengaku mendapat barang haram tersebut dari AK. “Jadi alurnya dari AK, ke HR, ke RE (Roby Ertanto) dan JN (Jefri Nichol). Mereka ini bukan pengedar, hanya pemakai saja,” tambah Indra.
Tersangka HR diamankan di kediamannya di Bandung pada 29 Juli 2019. Sedangkan AK ditangkap di Tanggerang pada 31 Juli 2019.
Dari tangan tersangka HR polisi mengamankan empat bungkus plastik bening dan satu kertas berisi narkotik jenis ganja dengan berat 106,3 gram ganja dalam bentuk batang. “Inisial AK kita tangkap di Tanggerang dan kita temukan ditempat yang bersangkutan seumlah 98 gram ganja,” ucap dia.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 undang- undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000,
Sebelumnya, Robby Ertanto ditangkap polisi pada Selasa (23/7/2019) pagi di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi menyita 15 gram ganja siap pakai.
Penangkapan Robby Ertanto dilakukan setelah polisi meringkus Jefri Nichol pada Senin (22/7/2019) malam. Atas hal tersebut, Jefri dan Robby Ertanto disangkakan pasal yang sama yakni pasal 111 ayat 1 sub Pasal 127 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adji/yp)