Thursday, 05 December 2019

Ternyata, Oknum Pegawai Rutan Cipinang Selundupkan Sabu Pesanan Napi

Kamis, 1 Agustus 2019 — 20:27 WIB
polres Jakarta timur saat merilis hasil pengungkapannya. (Ifand)

polres Jakarta timur saat merilis hasil pengungkapannya. (Ifand)

JAKARTA – Aparat Unit Narkotika Polres Jakarta Timur meringkus napi di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Kamis (1/8/2019). Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya oknum pegawai dapur diciduk saat akan berupaya menyelundupkan 25 gram sabu.

Heriyanto, napi kasus narkotika, kembali berurusan dengan polisi meski vonis sudah dijatuhkan. Pria 38 tahun ini diketahui sebagai pemesan sabu yang dibawa SA yang kepergok saat akan menyelundupkan barang haram itu ke rutan dengan disimpan didalam kardus susu.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo, mengatakan keterlibatan Heriyanto terungkap setelah penyidik narkoba memeriksa SA. Dari keterangan oknum pegawai rutan itu, diketahui pemesan sabu adalah dia. “Heriyanto sendiri merupakan warga binaan di Blok B Iantai II rutan klas I Cipinang untuk membawa paket sabu mIliknya dari luar Rutan,” katanya.

Dari laporan itu Kapolres, unit narkoba yang pimpin Kasat Narkoba AKBP Jonter Banuarea, melakukan penjemputan. Beruntung dengan dukungan dari para petugas rutan, pihaknya bisa dengan mudah mengamankan tersangka. “Kedua tersangka hasil tes urinenya positif pengguna narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Perihal sudah berapa kali Heriyanto memesan sabu ke SA, mereka mengaku baru pertama kali terlibat penyeludupan sabu. Namun mereka mengaku sudah saling kenal sejak lama dan kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Pengakuannya mereka baru pertama kali, tapi sudah mengenal lama. Tapi kita masih proses pendalaman, karena diduga tersangka ini tidak sendiri mengkonsumsi,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, petugas Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, mengamankan seorang oknum pegawai yang akan menyelundup narkotika, Minggu (28/7/2019) malam. Sabu seberat 25 gram yang disembunyikan dus susu ditemukan petugas dari tangan pria yang sehari-hari bertugas dibagian dapur itu.

SA, 33, yang tak bisa berkutik saat petugas rutan menemukan satu bungkus sabu yang dibawanya. Didapatkannya serbuk kristal itu setelah petugas keamanan rutan, mendapatkan kejanggalan dari kardus susu tempat ia menyembunyikan sabu.

Karutan Cipinang Oga Darmawan mengatakan, digagalkannya penyeludupan sabu itu bermula saat pihaknya cukup terkejut ketika SA datang ke rutan. Pasalnya, pria yang bertugas dibagian dapur itu datang di Minggu malam, saat ia tak bertugas. “Namun karena alasan ada keperluan di dapur, SA pun diperbolehkan masuk,” katanya, Senin, 29 Juli 2019. (ifand/m1/yp)