JAKARTA – Leganda bulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat diperiksa selama kurang lebih lima jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Kamis (1/8/2019). Usai diperiksa, ia mengaku dimintai keterangan terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga (Stafsus Menpora).
Selama diperiksa oleh penyidik, ia disodorkan sebanyak 8 sampai 9 pertanyaan. “Pertanyaan-pertanyaan secara umum, seperti kenal pak Imam dimana, itu itu saja, gak ada yang bagaimana-bagaimana. cuma dimintai keterangan saja, saya kan Stafsus Kemenpora 2017-2018, itu Saja,” kata Taufik setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih KPK, Kamis (1/8/2019) siang.
Taufik menampik terkait adanya pertanyaan mengenai proposal dana hibah, alokasi honor di Satlak Prima, atau hubungannya dengan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum. “Enggak, enggak ada juga. (Pertanyaannya) sebagai apa, si ini siapa, kenal ini, kenal ini, ya di situ saja. Enggak ada yang lain,” ungkap Taufik.
Sebelumnya, Taufik diperiksa kurang lebih selama lima jam. Masuk ke Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB, Taufik keluar pada pukul 15.34 WIB. Hal itu dibenarkan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. Menurutnya, Taufik diperiksa dalam proses nyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora.
Febri menambahkan bahwa pemanggailan Taufik dimaksudkan untuk pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara sebelumnya, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan atau denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Johny dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan atau denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. (junius)