JAKARTA – Setelah diperiksa intensif di Polres Metro Jakpus, pria pemakan kucing hidup-hidup ditetapkan jadi tersangka, Kamis (1/8/2019) tengah malam. Pria ini diperiksa kejiwaannya di RS Polri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Tahan Marpaung, stelah ditetapkan sebagai tersangka, Abah Grandong alias Sanca (70), hari ini Jumat (2/8/2019) akan diperiksa kejiwaannya di RS Polri.
Dihadapan penyidik, tersangka Abah Grandong mengaku melakukan aksinya dalam keadaan tidak sadar. “Karena mengaku tidak sadar tiba-tiba makan saja. Kucing yang dia kira kelinci, langsung dimakan. Dia tidak sadar. Abah Grandong tidak ditahan,” ujar Tahan Marpaung.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian memakan kucing hidup-hidup dilakukan (19/7/2019), dan aksi yang direkam tersebut, kemudian diunggah ke dunia maya dan viral Senin (29/7/2019) lalu.
“Kini pria pemakan kucing hidup-hidup asal Banten sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian langsung lakukan gelar perkara dan yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya menjadj tersangka,” tegas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie. (silaen/mb)