Thursday, 05 December 2019

Ahli Waris Karyawan Peruri Terima Santunan JKK 48 kali Gaji

Jumat, 2 Agustus 2019 — 16:14 WIB
Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya (tiga dari kiri) dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K (empat dari kanan) menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris karyawan PT. Peruri di Kawasan Produksi Peruri, Karawang, Kamis (1/8/2019). (ist)

Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya (tiga dari kiri) dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K (empat dari kanan) menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris karyawan PT. Peruri di Kawasan Produksi Peruri, Karawang, Kamis (1/8/2019). (ist)

KARAWANG – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada empat ahli waris karyawan PT. Peruri yang mengalami kecelakaan maut di Tol Cipali saat akan mengikuti kegiatan rekreasi kantor. Santunan diberikan kepada ahli waris dari alm. Dwi haryadi, alm. Thodi Sukamto, alm. Sunarto, dan alm. Farchat Ihsan nawawi.

Santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar 48 gaji diberikan langsung oleh dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K yang disaksikan oleh Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya di Kawasan Produksi Peruri, Karawang, Kamis (1/8/2019).

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada hari Jumat (19/7/2019) di Tol Cipali yang menyebabkan empat karyawan Peruri yang sedang menuju lokasi diadakan rekreasi kantor meninggal dunia.

Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya mengatakan, ungkapan belasungkawa dan rasa terimakasih kepada para pihak yang telah membantu dan memberikan pelayanan terbaik kepada korban dan keluarganya.

“Apresiasi kepada pihak-piha yang telah membantu serta ungkapan belasungkawa dari keluarga besar Peruri untuk keluarga yang ditinggalkan,” kata Dwina.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K juga mengatakan ungkapan duka yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban  karyawan Peruri yang mengalami kecelakaan maut di Tol Cipali.

“Ungkapan Belasungkawa dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga yang ditinggalkan. Saya juga perlu menginformasikan bahwa selain santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK), ahli waris juga mendapatkan beasiswa bagi anak, jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP) berkala setiap bulannya,” jelas Tonny. (tri/mb)